Sengketa lahan seluas 3,4 hektare di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali memanas. Objek sengketa ini melibatkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang mengklaim kepemilikan melalui Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dengan seorang warga bernama Sulaiman Effendi yang mengaku sebagai ahli waris.
Perkara yang telah berlangsung bertahun-tahun ini menjadi sorotan publik setelah kunjungan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maruarar Sirait dan Kepala Badan Pengawas BUMN Dony Oskaria pada Minggu, 5 April 2026. Kementerian PUPR memiliki rencana untuk mengembangkan lahan tersebut menjadi 1.000 unit hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, rencana tersebut terhambat oleh klaim kepemilikan dari pihak ahli waris.
Dua bidang lahan yang diklaim PT KAI, dengan nomor HPL 17 dan HPL 19, saat ini diketahui dikelola oleh Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya). Organisasi kemasyarakatan ini didirikan dan dipimpin oleh Rosario de Marshal, yang lebih dikenal dengan nama Hercules. GRIB Jaya mengklaim mengelola lahan tersebut berdasarkan mandat dari Sulaiman Effendi, yang juga bertindak sebagai kuasa ahli waris.
Klaim Ahli Waris Berdasarkan Eigendom Verponding
Wilson Collin, Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya sekaligus kuasa ahli waris, membantah tudingan bahwa pihaknya menempati lahan secara ilegal. Ia menyatakan keberatan atas pernyataan Direktur Utama PT KAI yang menyebut ormas tersebut menduduki lahan secara ilegal.
“Direkturnya (Dirut KAI Bobby Rasyidin) juga mengatakan yang menduduki secara ilegal adalah ormas, ini bukan menduduki, karena ahli waris punya alasan,” ujar Wilson dalam siaran YouTube GRIB TV, Rabu (22/4/2026).
Wilson menegaskan bahwa para ahli waris memegang dokumen kepemilikan tanah berupa Eigendom Verponding atas nama Ilias Rajo Mentari, yang diterbitkan pada tahun 1923 dengan Nomor 946. Dokumen ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual atau dialihkan kepada PT KAI maupun Kementerian Perhubungan.
“Tidak pernah dilepas, kalau sudah dilepas berarti kami menduduki liar. Sekarang belum ada transaksi jual beli, bagaimana menduduki liar,” tegas Wilson.
Eigendom Verponding merupakan hak milik mutlak atas tanah yang berasal dari era kolonial Belanda. Dokumen ini pada masanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan sekaligus kewajiban pembayaran pajak tanah.
Status Eigendom Verponding dalam Hukum Indonesia
Meskipun Eigendom Verponding merupakan bukti kepemilikan yang kuat pada zaman kolonial, statusnya berubah pasca-berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Berdasarkan hukum Indonesia saat ini, Eigendom Verponding tidak lagi dianggap sebagai bukti hak milik yang sah secara nasional. Dokumen ini kini hanya dipandang sebagai bukti awal kepemilikan dan wajib dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau bentuk kepemilikan lainnya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Undang-undang memberikan batas waktu konversi selama 20 tahun sejak tahun 1960. Namun, proses konversi masih dimungkinkan apabila tanah tersebut belum beralih kepemilikannya kepada pihak lain.
Langkah Hukum dari Kubu Hercules
Menanggapi tudingan yang dinilai menyudutkan pihak ahli waris dan GRIB Jaya, Wilson menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia menyayangkan pernyataan dari Direktur Utama PT KAI dan Menteri PUPR Maruarar Sirait yang dianggap terkesan memojokkan ahli waris.
Menurut Wilson, sengketa lahan ini seharusnya diselesaikan melalui proses hukum perdata.
“Oleh karenanya saya menekankan kalau mau itu selesaikan secara keperdataan. Kasus ini sudah kami perdatakan karena ada tendensi-tendensi mem-blow up seolah kami menduduki, pada hari Rabu kami sudah daftarkan ke PN Jakarta Pusat,” ungkap Wilson.






