Regional

Koster Teken MoU PSEL di Jakarta, Sebut Sampah di TPA Suwung Bisa Jadi Energi Listrik

Advertisement

Gubernur Bali, I Wayan Koster, secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) pembangunan infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Jakarta pada Selasa, 21 April 2026. Penandatanganan ini merupakan langkah strategis pemerintah pusat bersama pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan sampah yang kian mendesak di wilayah Denpasar Raya dan Kabupaten Badung.

Dalam acara yang turut dihadiri oleh Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, disepakati bahwa fasilitas PSEL tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2028. Meskipun demikian, penanganan sampah selama masa transisi menjadi perhatian utama.

Gubernur Koster menjelaskan bahwa strategi pengelolaan sampah akan diperketat dari sumbernya, dengan fokus pada pemilahan sampah organik. “Pemilahan sampah dari sumber akan diterapkan secara ketat di Bali, agar pengelolaan sampah menjadi energi listrik bisa optimal,” ujar Koster dalam keterangannya. Pendekatan ini diharapkan hanya menyisakan sampah anorganik dan residu berkualitas yang akan dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung.

Lebih lanjut, Koster menegaskan komitmen untuk kembali menutup TPA Suwung bagi sampah organik pada 31 Juli 2026, sesuai instruksi dari Menteri Lingkungan Hidup. “Apabila infrastruktur ini mulai beroperasi, diharapkan volume sampah di TPA akan berkurang 70 hingga 90 persen,” tambahnya.

Saat ini, Denpasar memiliki empat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan 23 Tempat Pengolahan Sampah dengan fasilitas Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang tersebar di Badung dan Denpasar. Keberadaan infrastruktur PSEL di masa depan diharapkan tidak hanya mengurangi volume sampah di TPA, tetapi juga berpotensi mengubah lahan TPA menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota.

Advertisement

Penandatanganan MoU PSEL ini dilakukan setelah serangkaian konsolidasi dan pertemuan intensif. Sebelumnya, pada Kamis, 16 April 2026, Koster telah menerima perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) di Denpasar. Pertemuan tertutup tersebut dihadiri oleh puluhan perwakilan Forkom SSB, serta pejabat penting seperti Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, Walikota Denpasar, Bupati Badung, Kadis LHK Provinsi Bali, dan Kasatpol PP Provinsi Bali.

Dalam keterangannya kepada Kompas.com pada 17 April 2026, Koster mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq. Hasil komunikasi tersebut memberikan kelonggaran bagi Bali untuk membawa sampah organik ke TPA Suwung sebanyak dua kali dalam seminggu, sebelum penolakan total berlaku pada 1 April 2026.

Teknis pembuangan sampah organik ini akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi Bali. “Menurut saya, ini jalan terbaik saat ini yang bisa diberikan,” kata Koster mengenai solusi sementara tersebut.

Koster menekankan pentingnya menjaga kualitas ekosistem alam Bali, mengingat statusnya sebagai destinasi wisata dunia. “Bali memerlukan ekosistem alam yang berkualitas untuk menjaga lingkungan tetap indah. Apalagi, Bali merupakan destinasi wisata dunia, sehingga alamnya harus dijaga dengan baik,” tegasnya.

Advertisement