DENPASAR, Kompas.com – Ratusan mahasiswa Universitas Udayana (Unud) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Denpasar, pada Rabu (22/4/2026). Aksi ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan mendalam terhadap krisis sampah yang kian memburuk di Pulau Dewata, menuntut solusi konkret dari pemerintah.
Dalam orasinya, Staf Advokasi dan Jejaring Masyarakat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud, Kesyawa, menyuarakan kepedihan atas citra Bali yang kini identik dengan sampah. “Dulu Bali dikenal sebagai pulau seribu pura, namun kini berubah menjadi pulau seribu sampah. Sampai kapan permasalahan yang tidak dituntaskan oleh pemerintah ini akan menyakiti rakyat sendiri?” serunya.
Ketua BEM Unud, I Gusti Ngurah Oka Paramahamsa, memperkirakan jumlah peserta aksi mencapai 100 hingga 200 orang. Massa membawa spanduk besar bertuliskan “Bali Pulau Seribu Sampah” sebagai simbol kegelisahan mereka. “Kita tidak diberi ruang untuk membicarakan ekonomi, kita tidak diberikan ruang untuk membicarakan pariwisata. Sekarang kita disuguhkan persoalan sampah,” tegasnya.
Desakan Solusi Tata Kelola Sampah
Para mahasiswa menyoroti kegagalan pemerintah dalam mengelola sampah yang telah berlarut-larut. Situasi diperparah dengan berhentinya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung menerima sampah organik, yang memicu munculnya sampah liar dan praktik pembakaran di berbagai titik.
Aksi yang berlangsung damai ini dilanjutkan dengan agenda diskusi terbuka yang melibatkan Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, serta Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Diskusi ini diharapkan menjadi momentum untuk mencari titik temu dan solusi atas permasalahan sampah yang mendesak.
Pernyataan Sikap Lembaga Mahasiswa Unud
Sebelumnya, berbagai lembaga mahasiswa di lingkungan Universitas Udayana telah merilis pernyataan sikap yang berisi lima tuntutan utama:
- Menuntut Pemerintah dan DPRD Provinsi Bali untuk menyediakan ruang diskusi yang memadai guna menyerap aspirasi dan keresahan masyarakat terkait isu sampah.
- Mendesak dan menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk segera mengambil langkah respons cepat serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme tata kelola penanganan sampah yang dinilai belum efektif selama ini.
- Mendesak Pemprov Bali untuk meningkatkan transparansi dan melaksanakan audit berkala dalam setiap tahapan penyelenggaraan pengelolaan sampah.
- Menuntut adanya langkah nyata dan terukur dari Pemprov Bali untuk mengoptimalkan peran Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebagai garda terdepan dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang terdesentralisasi, berbasis prinsip 3R, demi menyelamatkan Bali dari darurat sampah yang kian memburuk.
- Mendesak seluruh Bupati dan Walikota se-Bali untuk segera menyusun dan mengimplementasikan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Permasalahan sampah yang terjadi saat ini, menurut para mahasiswa, berakar pada ketidakkompetenan tata kelola yang dijalankan oleh pemerintah dalam menangani isu krusial ini.
Kerja Sama Pembangunan PSEL
Menariknya, sehari sebelum aksi unjuk rasa mahasiswa, tepatnya pada Selasa (21/4/2026), Gubernur Bali Wayan Koster telah menandatangani nota kerja sama pembangunan infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Jakarta. Penandatanganan bersama pemerintah pusat ini turut dihadiri oleh Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.






