Nasional

KPK Panggil Anggota DPRD hingga Petinggi Bank BPD Jateng soal Kasus Bupati Pekalongan

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi terkait benturan kepentingan yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/4/2026).

Tujuh saksi yang dipanggil tersebut meliputi Ruben R Prabu Faza selaku Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Dendy Setiadi Setiawan selaku perwakilan PT Raja Nusantara Berjaya, Jalaludin selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pekalongan, Lingkan Anggi Alfianto yang juga ASN Pemkab Pekalongan, Siti Hanikatun selaku ASN Pemkab, Teguh Sri Prabowo selaku Pimpinan Bank BPD Jateng Cabang Kajen, serta Heri Pebrianto selaku Pegawai Restoran Big Boss.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan saksi tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota,” ujar Budi dalam keterangannya pada Senin. Namun, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami dari ketujuh saksi tersebut.

Pengembangan Kasus Bupati Pekalongan

Penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus ini sebelumnya telah diumumkan oleh KPK pada Rabu (4/3/2026). Fadia diduga tersangkut dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Menurut KPK, Fadia diduga terlibat dalam sebuah rangkaian yang utuh. Ia disebut mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), kemudian mengarahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Keuntungan miliaran rupiah dari proyek tersebut diduga mengalir kembali ke lingkaran keluarganya.

KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Menariknya, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang kemudian dipekerjakan di sejumlah instansi Pemkab Pekalongan.

Advertisement

Rincian Transaksi dan Keuntungan

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Perusahaan ini mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 1 Kecamatan.

Selama periode 2023-2026, tercatat adanya transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara perusahaan tersebut dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari total dana tersebut, hanya sebesar Rp 22 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.

Sisa dana, yang mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Advertisement