Seorang mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sesama mahasiswa. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (14/4/2026) hingga Rabu (15/4/2026) ini menyebabkan korban tidak dapat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) karena baru kembali ke rumah pada Kamis (16/4/2026).
Direktur Advokasi Tribhata Banyumas, Salsabila Hasna Huaida, menyatakan bahwa lembaganya telah menerima kuasa dari korban untuk mendampingi proses hukum. “Kami menerima kuasa dari korban atau pelapor berinisial D, yang merupakan saksi korban dalam peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, perampasan barang, hingga penyekapan,” ujar Salsabila dikutip dari TribunBanyumas, Senin (20/4/2026).
Kronologi Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan
Menurut Salsabila, kejadian bermula ketika korban berada di sekretariat organisasi kemahasiswaan pada Selasa (14/4/2026). Korban didatangi oleh sejumlah orang berinisial J, B, L, dan S beserta beberapa rekan mereka.
Korban kemudian dibawa secara paksa ke area sekitar kantin GOR. Di lokasi tersebut, korban disebut mengalami tekanan dan diminta untuk mengakui persoalan pribadi dengan seorang perempuan berinisial A. Selain itu, korban juga diduga mengalami kekerasan fisik. “Ia dipukul di berbagai bagian tubuh dan bahkan disundut rokok menyala berulang kali,” ungkap Salsabila.
Pada malam harinya, korban dipindahkan ke sebuah rumah kos milik salah satu terduga pelaku. Di tempat tersebut, korban tidak diizinkan berkomunikasi dengan keluarga dan ponselnya dirampas. Penyekapan dan penganiayaan dilaporkan berlanjut pada Rabu (15/4/2026). Korban sempat dibawa pulang untuk mengambil barang, namun tetap berada dalam pengawasan sebelum kembali ke lokasi kos.
Salsabila menambahkan bahwa korban mengalami luka bakar serius akibat tindakan tersebut. Korban akhirnya kembali ke rumah pada Kamis (16/4/2026), namun ponselnya baru bisa diambil oleh keluarga pada Sabtu (18/4/2026).
Keluarga Korban Mengaku Diintimidasi
Pihak keluarga korban juga mengaku mengalami tekanan saat mencoba menindaklanjuti kasus tersebut. Keluarga korban sempat menerima ancaman bahwa korban terancam tidak bisa melanjutkan kuliah di mana pun dan akan dilaporkan balik.
Pada Senin (20/4/2026), keluarga korban mendatangi pihak kampus untuk mencari kejelasan. Dalam proses tersebut, mereka mengaku mendapat tekanan verbal. Didampingi Tribhata Banyumas, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan ke Polresta Banyumas pada hari yang sama.
Unsoed Tegaskan Tidak Toleransi Kekerasan
Juru Bicara Unsoed, Dian Bestari, membenarkan bahwa kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan dialami oleh salah satu mahasiswanya. Pihak keluarga korban telah menemui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) pada Senin (20/4/2026).
“Dalam pertemuan tersebut, pihak kampus mengarahkan keluarga korban untuk melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan ke polisi. Namun, sampai saat ini belum ada laporan kepada Satgas PPK,” ujar Dian kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Dian menjelaskan bahwa kasus penyekapan dan penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban. Ia menegaskan bahwa Unsoed tidak menoleransi segala bentuk kekerasan di dalam kampus.
Terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh korban, hal tersebut baru diterima oleh Satgas PPK Unsoed pada Selasa (21/4/2026) siang. “Karenanya semua korban atau saksi diharapkan segera melapor kepada Satgas PPK,” pungkas Dian.






