Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai tonggak bersejarah yang membuka lembaran baru dalam hubungan kerja yang lebih setara dan manusiawi.
“Dan ini era baru memanusiakan manusia, era baru menjadikan kesetaraan hubungan kerja,” ujar Cak Imin, sapaan akrabnya, saat ditemui di Gedung DPP PKB, Jakarta, pada Selasa (21/5/2026).
Ia menilai pengesahan RUU PPRT ini merupakan puncak dari perjuangan panjang yang telah berlangsung selama puluhan tahun. “Saya menyambut baik dan kita semua bersyukur setelah puluhan tahun perjuangan mewujudkan undang-undang ini, akhirnya disetujui,” katanya.
Potensi Tantangan dan Solusi
Meskipun demikian, Cak Imin tidak menutup mata terhadap potensi tantangan yang mungkin muncul dalam implementasi undang-undang ini. Salah satu kekhawatiran utamanya adalah terkait kemampuan pemberi kerja dalam memenuhi berbagai ketentuan yang akan diatur dalam undang-undang tersebut.
“Tapi pasti ada dampak-dampak negatifnya ya, salah satunya adalah ketidakmampuan pemberi kerja karena segala macamnya,” ungkapnya.
Untuk mengatasi potensi kendala tersebut, Cak Imin menekankan pentingnya kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
“Ya, solusinya adalah harus ada hubungan kerja yang disetujui kedua belah pihak,” jelasnya.
Proses Implementasi
Terkait dengan pelaksanaan RUU PPRT setelah disahkan menjadi undang-undang, Cak Imin memastikan bahwa aturan tersebut akan segera diimplementasikan.
Pemerintah pun diharapkan akan segera menyusun peraturan turunan guna melengkapi mekanisme pelaksanaannya.
“Ya kalau sudah undang-undang maka akan diterapkan. Dan kalau perlu membuat peraturan, pemerintah akan menyusun melengkapi itu,” pungkasnya.






