Nasional

KPK Panggil 5 Pegawai Perusahaan Keluarga Bupati Fadia Arafiq Jadi Saksi

Advertisement

JAKARTA, CNN Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pegawai PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Kelima saksi yang dipanggil adalah Wulan Windasari, Berlina Oveldha Novatandhera, Maulana Jafar Siddik, Gilang Wahyutama, dan Emma Margyati. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap mereka akan dilaksanakan di Polres Pekalongan Kota.

Selain kelima pegawai PT RNB, KPK juga memanggil dua ajudan Bupati Fadia Arafiq, yakni Aji Setiawan dan Dita Nismasari. Turut diperiksa sebagai saksi adalah Welasih Widiastuti selaku Notaris, Anton Siregar selaku sopir di Biro Hukum Pemkab Pekalongan, serta Megasari selaku Kasubag Umum Dinas Dukcapil.

Meskipun pemeriksaan saksi telah dilakukan, Budi Prasetyo belum merinci materi spesifik yang didalami oleh penyidik KPK dari para saksi tersebut.

Fadia Arafiq Tersangka Kasus Korupsi

Sebelumnya, pada Rabu (4/3/2026), KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa secara outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dugaan yang mengemuka adalah Fadia Arafiq berperan dalam mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini kemudian diduga terlibat dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, di mana Fadia diduga mengarahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaannya. Keuntungan miliaran rupiah dari proyek tersebut dilaporkan mengalir kembali ke lingkaran keluarganya.

KPK mengungkapkan bahwa Fadia Arafiq meraup keuntungan signifikan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh PT RNB di berbagai Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Advertisement

Lebih jauh, terungkap bahwa sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Fadia Arafiq yang juga dipekerjakan di sejumlah instansi Pemkab Pekalongan.

Dominasi Proyek dan Aliran Dana

Pada tahun 2025, PT RNB tercatat mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Perusahaan ini mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Dalam kurun waktu 2023 hingga 2026, total transaksi yang masuk ke PT RNB dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan mencapai Rp 46 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 22 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.

Sisa dana, yang mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.

Penahanan dan Pasal yang Disangkakan

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Fadia Arafiq telah dilakukan penahanan oleh KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement