JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendesak agar Undang-Undang (UU) Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang baru saja disahkan segera diimplementasikan secara konkret di lapangan. Ia menekankan bahwa pengesahan undang-undang ini tidak boleh hanya berhenti pada aspek formal semata.
“Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin-poin yang ada di UU PSDK tersebut,” ujar Sugiat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Sugiat, yang juga merupakan legislator dari Fraksi Partai Gerindra, menilai bahwa UU PSDK yang baru ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Selain itu, aturan baru ini juga diharapkan dapat memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menjalankan mandatnya.
“RUU PSDK menjadi bukti negara hadir dalam memberi perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana kejahatan,” tegasnya.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Sugiat mendorong agar sosialisasi UU PSDK dilakukan secara masif kepada masyarakat luas serta seluruh aparat penegak hukum. “Kami khususnya di Komisi XIII DPR mendorong agar sosialisasi dari UU PSDK bisa lebih digalakkan,” pungkasnya.
DPR Sahkan UU PSDK
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini ditandai dengan ketukan palu sidang oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI. Pertanyaan tersebut disambut serempak dengan jawaban “Setuju” dari seluruh peserta rapat.
Proses pengesahan ini dilakukan setelah Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU PSDK dalam pembicaraan tingkat pertama. Dalam laporannya, Andreas memaparkan bahwa RUU PSDK terdiri dari 12 bab dan 78 pasal, dengan sejumlah penguatan substansi.
Penguatan Substansi UU PSDK
Beberapa poin penting yang berhasil diperkuat dalam UU PSDK meliputi:
- Perluasan cakupan perlindungan tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.
- Penegasan status LPSK sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
- Penguatan LPSK dengan pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.
- Pengaturan pemberian kompensasi kepada korban, khususnya bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual, apabila pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi.
- Pembentukan Dana Abadi Korban untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban.
- Pembentukan satuan tugas khusus oleh LPSK guna menjalankan perlindungan secara lebih efektif.






