Nasional

Marak Kasus Pelecehan Seksual, Kampus Dinilai Gagal Hadirkan Ruang Pendidikan yang Aman

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sepanjang April 2024 memicu keprihatinan mendalam dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M. Sarmuji. Ia menilai, kejadian yang kembali mencuat di Universitas Indonesia (UI) hingga Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menjadi bukti nyata kegagalan kampus dalam menyediakan ruang pendidikan yang aman bagi mahasiswanya.

Sarmuji menegaskan bahwa fenomena ini bukan lagi sekadar isu oknum belaka. “Ini bukan lagi kasus satu-dua oknum. Ini adalah alarm keras bahwa kampus gagal menjalankan fungsi dasarnya sebagai ruang pendidikan yang aman,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (20/4/2024). Ia menambahkan, jika kasus terus berulang di berbagai perguruan tinggi, maka ada masalah sistemik yang belum terselesaikan, dan pimpinan kampus dinilai tidak mampu menciptakan atmosfer yang melindungi mahasiswa.

Posisi mahasiswa yang rentan dalam relasi kuasa dengan dosen, dekan, maupun rektor menjadi salah satu faktor yang kerap membuat korban memilih bungkam. Sarmuji menjelaskan, ketimpangan ini, jika tidak segera diintervensi, akan terus melanggengkan praktik kekerasan seksual di lingkungan akademik. “Mahasiswa berada pada posisi yang rentan. Ketika perlindungan tidak hadir dari institusi, maka kampus justru menjadi tempat yang menakutkan, bukan tempat belajar,” tegasnya.

Kegagalan Institusi yang Berulang

Sarmuji menyoroti bahwa kejadian serupa bukanlah hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, publik telah dikejutkan oleh berbagai kasus kekerasan seksual di sejumlah kampus ternama di Indonesia. Namun, pola yang terus berulang tanpa perbaikan signifikan menunjukkan lemahnya komitmen institusi dalam melakukan pembenahan secara menyeluruh.

“Kita tidak boleh lagi menormalisasi kejadian seperti ini. Setiap kasus adalah kegagalan institusi,” tegas Sarmuji. Ia juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual di kampus merupakan fenomena “puncak gunung es”, di mana yang terlihat di permukaan hanyalah sebagian kecil dari masalah yang sebenarnya.

Advertisement

Tuntutan Kebijakan Tegas dan Pengawasan Efektif

Menyikapi kondisi tersebut, Sarmuji mendorong adanya kebijakan yang lebih tegas. Ia mengusulkan kemungkinan pemberian sanksi kepada pimpinan tertinggi perguruan tinggi apabila terbukti gagal menciptakan lingkungan kampus yang aman. “Perlu dipikirkan mekanisme sanksi yang jelas. Jika di sebuah kampus terjadi kasus pelecehan seksual, maka pimpinan tidak bisa lepas tangan. Itu adalah indikator kegagalan kepemimpinan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sarmuji meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga memastikan implementasi dan pengawasan berjalan efektif di seluruh perguruan tinggi. “Regulasi sudah ada, tetapi implementasinya lemah. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian menegakkan aturan dan melindungi korban,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar kampus dapat kembali menjadi ruang yang aman. “Kampus harus kembali menjadi ruang yang aman, bukan ruang yang penuh ketakutan,” imbuhnya.

Kasus yang Mengemuka

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) masih terus bergulir. Terbaru, UI resmi membekukan status akademik 16 mahasiswa tersebut. Tidak hanya UI, kasus lain yang mengemuka adalah insiden di Institut Teknologi Bandung (ITB), di mana mahasiswa Jurusan Pertambangan terdengar menyanyikan lagu dengan lirik yang dinilai mengandung unsur pelecehan terhadap perempuan. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, tampak mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) ITB bernyanyi bersama dalam aula, dan mereka terlihat menikmati lagu tersebut.

Advertisement