PALANGKA RAYA, Kompas.com – Masa tunggu ibadah haji bagi calon jemaah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kini mencapai 26 tahun. Angka ini merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan rasio kuota jamaah yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia, serta pembagian kuota per provinsi di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng, Hasan Basri, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Undang-undang tersebut mengatur penyesuaian masa tunggu ibadah haji secara nasional, termasuk di Kalteng, sesuai dengan total antrean jemaah di seluruh negeri.
“Karena yang diberikan Arab Saudi itu kan kuota per negara, bukan kuota provinsi, di mana kuota untuk Indonesia yakni 221.000 jemaah, total jemaah yang sudah mendaftar di Indonesia, dibagi 221.000, dapat 26 koma sekian tahun, itulah masa tunggunya,” ungkap Hasan kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenag Kalteng, Palangka Raya, Rabu (22/4/2026).
Dengan penerapan sistem ini, Hasan memaparkan bahwa calon jemaah yang mendaftar saat ini diperkirakan akan berangkat dalam kurun waktu 26 tahun. Ia menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan lamanya masa tunggu yang terjadi sebelumnya, di mana beberapa daerah memiliki masa tunggu yang jauh lebih panjang.
“Daftar sekarang antrean 26 tahun, tidak ada lagi yang sampai 30-40 tahun, dulu Kalsel 35, Sulawesi 40, Jawa Barat 20, itu kan tidak berkeadilan,” ujarnya.
Hasan merinci, metode perhitungan masa tunggu sebelumnya yang mengacu pada jumlah umat Islam per daerah dinilai kurang adil. Hal ini menyebabkan daerah dengan populasi Muslim yang lebih besar memiliki masa tunggu yang lebih singkat dibandingkan daerah lain.
“Padahal yang mengantre itu kan umat muslim, bukan hanya umat yang mendaftar ibadah haji, jadi hak duit Rp 25 juta yang dikelola oleh BPKH itu adalah hak jemaah yang mendaftar, bukan haknya orang islam,” jelasnya.
Perubahan metode perhitungan masa tunggu berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia. Hasan mengakui bahwa penerapan undang-undang ini menyebabkan penurunan kuota di Kalteng, dari sebelumnya 1.612 menjadi sekitar 54 jemaah per tahun.
“Sehingga dengan Undang-Undang Nomor 14 ini, kita di Kalteng memang mengalami penurunan (kuota) sekitar 54, dulu kan kita 1.612, tetapi kita tidak rugi karena masa tunggunya sudah adil,” jelasnya.
Meskipun demikian, Hasan menyebutkan bahwa masa tunggu 26 tahun ini akan terus ditinjau setiap dua tahun sekali. Hal ini membuka potensi bagi jemaah untuk berangkat lebih cepat jika ada perubahan kuota atau penyesuaian lainnya.
“Setiap tahun ditinjau lagi, kalau bertambah lagi dibagi dengan 221.000, jadi dengan kuota begitu kita tidak pernah habis (jemaah),” tuturnya.
Di sisi lain, Hasan menyampaikan rasa syukurnya atas tingginya tingkat pelunasan biaya haji oleh jemaah cadangan di Kalteng yang mencapai hampir 100 persen. Angka ini dinilai positif jika dibandingkan dengan daerah lain yang masih memiliki banyak jemaah belum melunasi biaya hajinya.
“Kalau Kalteng mungkin karena mereka sudah niat, kalau sudah niat ibadah mereka mengumpulkan dana untuk melunasi,” pungkas Hasan.






