Money

Menkeu Tegaskan Pajak Mobil Listrik Tak Naik, Hanya Ubah Skema

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan perpajakan untuk kendaraan listrik berbasis baterai tidak mengalami kenaikan beban pajak. Perubahan yang ada hanya bersifat penyesuaian pada skema pemungutan pajak.

“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Penegasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Purbaya merinci bahwa skema pajak sebelumnya menyertakan berbagai bentuk insentif, seperti subsidi impor dan mekanisme lainnya. Dalam aturan baru, skema tersebut disesuaikan dengan mengubah cara pemungutan, bukan total beban pajak yang harus ditanggung wajib pajak.

“Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” jelas Purbaya.

Advertisement

Perubahan Status Objek Pajak

Selain itu, aturan baru ini juga mengubah status kendaraan listrik dalam sistem perpajakan. Kendaraan listrik kini secara resmi masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepemilikan dan penyerahan kendaraan listrik tetap dikenakan pajak. Namun, besaran pajak yang dikenakan tidak selalu dalam jumlah penuh. Terdapat kemungkinan besaran pajak menjadi sangat rendah, bahkan mencapai nol rupiah, tergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Pemerintah pusat masih memberikan ruang bagi pemberian insentif, yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 19. Hal ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan bentuk insentif yang akan diterapkan. Konsekuensinya, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak akan lagi seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Advertisement