Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menargetkan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dapat diselesaikan paling lambat pada pertengahan masa jabatan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni 2,5 tahun setelah dilantik. Target ini diharapkan memberikan waktu yang memadai untuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2029.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dimulai pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, target 2,5 tahun masa jabatan akan jatuh pada 20 April 2027. Yusril berharap pembahasan RUU Pemilu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat dimulai pada pertengahan tahun ini.
“Tapi target kita sebenarnya RUU ini (Pemilu) sudah selesai ya pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan Pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029,” ujar Yusril seusai acara Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional di Hotel Gran Melia, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Yusril menambahkan, setelah DPR menyusun draf RUU Pemilu, Presiden Prabowo akan menunjuk sejumlah menteri untuk membahas rancangan tersebut. “Mudah-mudahan sih pertengahan tahun ini sudah bisa dimulai pembahasannya. Itu tergantung pada DPR,” katanya.
Fokus pada Draf RUU Pemilu
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri dilaporkan sedang memantau penyusunan rancangan undang-undang yang ada di DPR. Menurut Yusril, draf RUU Pemilu tersebut hampir final. “Jadi kita dalam tahap melakukan antisipasi terhadap draf yang dibahas di DPR dan juga kemudian akan menyampaikan counter draft dari pemerintah,” ucapnya.
Respons DPR
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan revisi RUU Pemilu tidak dilakukan secara diam-diam atau tertutup. Ia mengakui adanya komunikasi antarpartai politik mengenai hal tersebut, namun menekankan bahwa prosesnya tidak tertutup.
“Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya. Dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Puan menjelaskan bahwa komunikasi politik dapat dilakukan secara formal maupun informal. “Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal. Namun komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan,” sambungnya.
Menurut Puan, prioritas utama dalam pembahasan RUU Pemilu adalah memastikan penyelenggaraan pemilu ke depannya berjalan dengan jujur, adil, dan baik. “Kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara,” imbuhnya.






