Money

Menperin Sebut Kenaikan BBM dan Pajak Kendaraan Listrik Picu Penurunan Penjualan

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, serta kebijakan pajak kendaraan listrik telah memberikan tekanan signifikan terhadap penjualan industri otomotif nasional. Ia mengakui bahwa kondisi global menjadi pemicu utama lonjakan harga energi.

Agus Gumiwang menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM, termasuk solar, merupakan konsekuensi dari situasi geopolitik global yang memengaruhi pasokan energi dunia. “Kita harus akui, suka atau tidak suka, harga bahan bakar kita memang sedang naik akibat situasi global,” ujar Agus dalam sebuah video yang diterima Kompas.com pada Selasa (21/4/2026).

Meskipun demikian, ia berharap tren kenaikan harga BBM ini tidak berlangsung lama. Menurutnya, pergerakan harga energi, termasuk solar, sangat bergantung pada mekanisme pasar global. “Tapi kita harapkan ini tidak berlangsung lama, karena pada akhirnya harga BBM, termasuk solar, berbasis pada mekanisme pasar,” imbuhnya.

Industri otomotif, lanjut Agus, diyakini telah menyiapkan strategi untuk menghadapi tekanan biaya yang tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain. “Saya yakin industri otomotif sudah punya perencanaan untuk memitigasi kenaikan harga BBM, termasuk solar,” tuturnya.

Pergeseran permintaan pasar juga dinilai sebagai respons alami terhadap perubahan biaya. Kenaikan harga energi, termasuk BBM, dapat mendorong konsumen untuk mencari alternatif lain.

Pergeseran Preferensi Konsumen ke Kendaraan Listrik

Agus Gumiwang mencontohkan fenomena pergeseran preferensi konsumen ke arah kendaraan listrik. Isu mengenai harga BBM yang terus meningkat dan pentingnya ketahanan energi menjadi faktor pendorong perubahan pilihan konsumen di pasar otomotif.

Advertisement

“Misalnya sekarang pasar mulai bergeser ke mobil listrik karena isu harga BBM dan ketahanan energi, itu sesuatu yang wajar,” jelasnya.

Namun, Menteri Perindustrian juga menyoroti potensi kebijakan pajak kendaraan listrik yang justru dapat menambah beban pembeli. “Semua hal yang menyebabkan kenaikan biaya pasti akan berdampak pada penjualan. Itu tidak bisa dihindari,” tegas Agus.

Dampak Kebijakan Pajak Kendaraan

Penerapan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor mulai berlaku sejak tahun 2025. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terdapat penambahan opsen sebesar 66 persen dari pokok pajak.

Selain itu, tarif bea balik nama kendaraan bermotor juga mengalami kenaikan di beberapa daerah. Sebagai contoh, di Jawa Tengah, tarif bea balik nama ditetapkan sebesar 16,6 persen. Penyesuaian tarif pajak ini secara keseluruhan meningkatkan beban kepemilikan kendaraan bermotor, yang berpotensi menahan laju permintaan di pasar otomotif.

Advertisement