KETAPANG, KOMPAS.com – Warga negara China, Liu Xiaodong, terdakwa kasus dugaan dalang pertambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, dituntut tiga tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ketapang, Selasa (21/4/2026).
Liu Xiaodong didakwa terlibat dalam perkara pencurian di area izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Terdakwa Liu Xiaodong alias Liu dituntut pidana penjara selama tiga tahun,” kata JPU Nafathony Batistuta dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno.
Penegasan tuntutan tersebut didasarkan pada keterangan saksi dan barang bukti yang telah diajukan selama persidangan. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan keberatan dan meminta penundaan pembacaan tuntutan terkait adanya eksaminasi perkara. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak ada alasan yang cukup untuk menunda jalannya persidangan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 April 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno.
Kuasa hukum terdakwa, Dedi Suheri, menyatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan untuk menanggapi tuntutan jaksa.
“Tunggu di nota pembelaan, kami akan mengungkap seluruh kebenaran dari kasus ini,” ungkap Dedi seusai persidangan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ketapang terhadap Liu Xiaodong terkait penguasaan bahan peledak tanpa izin dan penggunaan fasilitas perusahaan secara ilegal. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Ketapang pada Kamis (19/2/2026).
Menurut jaksa, perbuatan tersebut terjadi sejak pertengahan hingga akhir 2023 di area pabrik tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, Kalimantan Barat. Terdakwa diduga mengklaim sebagai pimpinan baru perusahaan pada periode Oktober-November 2023 dan memerintahkan pekerja untuk mengolah batuan yang mengandung emas tanpa izin dari pemilik sah.
Lebih lanjut, jaksa menyatakan terdakwa diduga bersama sejumlah orang mengusir karyawan, mengambil alih lokasi pabrik, serta merekrut pekerja baru untuk melanjutkan aktivitas penambangan. Pada Agustus 2023, para pekerja disebut merusak gembok gudang dan mengambil bahan peledak resmi yang sebelumnya dibeli perusahaan dari PT Pindad dengan izin kepolisian.
Barang bukti yang diambil meliputi sekitar 50 ton dinamit jenis power gel, 1.900 detonator elektrik, dan 26.000 detonator non-elektrik. Bahan-bahan tersebut kemudian diduga digunakan untuk penambangan bawah tanah.
Jaksa menegaskan bahwa Liu Xiaodong bukan karyawan maupun pihak yang berwenang menggunakan bahan peledak tersebut. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 306 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.






