PALEMBANG, KOMPAS.com – Seorang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang, berinisial Basri, terpaksa harus ditempatkan di sel isolasi. Tindakan tegas ini diambil lantaran Basri diduga kuat mengendalikan peredaran ribuan butir pil ekstasi dari balik jeruji penjara, yang bahkan melintasi beberapa provinsi.
Basri terseret dalam kasus ini setelah keterlibatannya terungkap dalam pengiriman 14.580 butir pil ekstasi dari Medan menuju Palembang. Pengiriman narkotika bernilai fantastis ini berhasil digagalkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat, 10 April 2026.
Penindakan Tegas dari Rutan Pakjo
Menyikapi temuan dari Bareskrim Polri, Kepala Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Muhammad Rolan, menyatakan pihaknya langsung melakukan penindakan. Basri diamankan dan dipisahkan dari warga binaan lainnya.
“Kami langsung menindaklanjuti temuan dari Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri dengan menempatkan yang bersangkutan di sel khusus atau isolasi,” ujar Rolan pada Senin, 20 April 2026.
Selain penempatan di sel isolasi, Basri juga dikenakan sanksi berat berupa pencatatan dalam Register F. Kategori pelanggaran ini merupakan kategori paling serius dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan ditempatkan terpisah. Kami juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Rolan.
Lebih lanjut, Rolan menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan pimpinan terkait kemungkinan pemindahan Basri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, sebuah penjara dengan keamanan maksimal.
“Kami masih menunggu arahan pimpinan dan berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait pemindahannya,” tambahnya.
Jaringan Lintas Provinsi
Basri sendiri merupakan narapidana kasus narkoba yang tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Kasus ini mengungkap adanya jaringan peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas.
Pengungkapan awal dilakukan polisi dengan menangkap seorang kurir berinisial S di kawasan Manhattan Times Square, Medan. Dari hasil pemeriksaan, S mengaku diperintahkan oleh Basri untuk mengambil ribuan pil ekstasi tersebut.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke Palembang. Polisi kembali berhasil menangkap tersangka lain berinisial ED di sebuah rumah makan di jalur lintas Sumatera pada 13 April 2026. Tidak berhenti di situ, seorang narapidana lain dari Lapas Merah Mata Palembang, Rendy Surya Dhamara, juga diduga terlibat dalam jaringan ini.
Basri dan Rendy diduga berperan sebagai pengendali para kurir dari dalam lapas. Para kurir ini diketahui diberangkatkan dari Palembang menuju Medan melalui jalur udara untuk mengambil barang, lalu membawa kembali ekstasi tersebut ke Palembang melalui jalur darat menggunakan bus.
Kronologi Pengungkapan
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar rencana transaksi narkotika jenis ekstasi di area pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara. Pengungkapan ini sekaligus membuka tabir jaringan peredaran gelap narkoba lintas provinsi Medan-Palembang yang ternyata dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa semua bermula dari informasi intelijen yang diperoleh sejak awal Januari 2026 mengenai rencana transaksi ekstasi di Medan.
“Tim Gabungan Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan tambahan informasi akan adanya transaksi di Mall Manhattan Times Square, Jalan Gatot Subroto Nomor 217, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara,” terang Eko dalam keterangannya pada Rabu, 15 April 2026.






