YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Aparat kepolisian sektor Wonosari, Gunungkidul, meringkus seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial RDS alias Jeje (29) atas dugaan serangkaian tindak pidana pencurian dan perusakan. Pelaku diduga telah melakukan aksi kejahatan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk mencuri burung peliharaan, merusak kamera pengawas (CCTV), hingga menggondol sepeda kayuh.
Kapolsek Wonosari Kompol Tri Wibawa menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Kapanewon Wonosari. Penangkapan dilakukan setelah pelaku melancarkan aksinya di dua lokasi berbeda pada malam hari, memanfaatkan situasi sepi dan kelengahan warga.
“Dalam salah satu kasus, tersangka juga merusak CCTV untuk menghilangkan jejak,” ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (21/4/2026).
Rangkaian Aksi Kriminalitas
Kasus pertama yang dilaporkan terjadi pada 28 Februari 2026 di wilayah Siraman, Wonosari. Korban melaporkan adanya perusakan dua unit kamera pengawas (CCTV) serta pencurian satu ekor burung peliharaan jenis Cendet beserta sangkarnya. Menurut keterangan Tri, harga burung tersebut diperkirakan mencapai satu juta rupiah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 2.000.000.
Selanjutnya, kasus kedua dilaporkan pada 8 April 2026 di Padukuhan Seneng, Kalurahan Siraman, Wonosari. Kali ini, pelaku diduga mencuri sebuah sepeda gunung (MTB) merek Tabibitho berwarna abu-abu yang terparkir di garasi rumah warga. Korban dalam kasus ini mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000.
Berdasarkan laporan-laporan tersebut, petugas Polsek Wonosari melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya mengarah pada RDS sebagai pelaku.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang disita meliputi penutup kamera CCTV berwarna hitam, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi AB 6156 MV, dua batang bambu, satu batang kayu, seekor burung cendet beserta sangkarnya, serta sepeda MTB hasil curian.
Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 476 KUHP, serta Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 127 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Damus Asa. “Pelakunya anggota Satpol PP Gunungkidul berstatus PPPK paruh waktu.”






