Puluhan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (21/4/2026). Massa menuntut keadilan atas kasus dugaan pencabulan anak yang dinilai mendapat tuntutan ringan dari jaksa, menjelang pembacaan putusan perkara tersebut.
Pelaku dugaan pencabulan yang dimaksud adalah seorang pria berusia 58 tahun, yang merupakan kerabat korban, lebih tepatnya adik dari kakek korban. Sementara itu, korban sendiri dilaporkan masih berusia di bawah lima tahun.
Dalam aksinya, para peserta secara bergantian menyampaikan orasi. Mereka menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 2 tahun 6 bulan penjara tidak sebanding dengan perbuatan pelaku. Massa juga membentangkan spanduk dan berorasi di depan kantor PN Wonosari yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Kekecewaan atas Tuntutan Jaksa
Keluarga korban, termasuk ibu korban, turut hadir dan berbaur dengan massa aksi. Pengacara korban, Nur Hamidah Fauziah, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas tuntutan jaksa terhadap pelaku berinisial HW. Nur mengungkapkan rasa kekecewaannya atas pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, terlebih mengingat usia korban yang baru menginjak 2,6 tahun.
“Saat ini kami menunggu putusan, kami sudah sangat bersabar proses yang dilakukan proses kepolisian sampai kejaksaan. Saya sangat kecewa atas apa yang sudah dipertimbangkan oleh jaksa tuntutan 2,6 tahun, untuk anak korban kekerasan seksual anak sangat tidak adil untuk anak.”
Nur menjelaskan bahwa pertimbangan jaksa diduga menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan asas lex favor reo, yang berarti jika terjadi perubahan peraturan, hukum yang diterapkan adalah yang paling meringankan tersangka atau terdakwa. “Aksi menuntut keadilan anak, kami menuntut keadilan biar besok saat putusan hakim tidak melulu melihat tuntutan jaksa kemarin 2 tahun 6 bulan. Hakim menuntut maksimal,” tegas Nur.
Ia menambahkan bahwa putusan perkara tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis, 23 April 2026, kecuali ada penundaan.
Tanggapan Pihak Kejaksaan
Menanggapi tuntutan yang dinilai ringan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Raka Buntasing Panjongko, menyatakan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP). “Tentunya kami menangani perkara sesuai dengan SOP, untuk tuntutannya saya rasa untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat saya pikir sudah. Kalau kami tidak bisa memenuhi kepuasan sisi korban, kami minta maaf. Yang jelas kami tidak punya intervensi, itu murni dari jaksanya, dan sudah mekanisme expose,” ujar Raka.
Raka mengakui bahwa berkas perkara sempat dikembalikan kepada penyidik karena belum dinyatakan lengkap. Jaksa penuntut umum dalam perkara ini, Sulistiyo Cahyono, menjelaskan bahwa berkas awal memang memiliki kekurangan yang harus dilengkapi. “Hasil berkas perkara, kami susun petunjuk terkait kekurangan berkas perkara kepada penyidik,” kata Sulistiyo.
Setelah berkas dilengkapi dan dilimpahkan ke persidangan, pembuktian dilakukan dengan dukungan alat bukti lain karena keterbatasan saksi. “Kami membuktikan terdakwa ini melakukan tindakan pencabulan sebagaimana dakwaan alternatif kami dalam pasal 415 dalam KUHAP pidana yang baru, ada ketentuan ancaman pidana untuk minimumnya dihapus, maksimalnya 9 tahun. Berdasarkan fakta persidangan kami menuntut 2,6 tahun,” jelas Sulistiyo.
Ia menambahkan bahwa pihaknya terus mengupayakan permohonan restitusi yang diajukan oleh korban, yang diwakilkan oleh ibunya, agar dapat terealisasi. “Kami juga lampirkan dalam amar dakwaan,” imbuhnya.
Kronologi Kasus
Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah seorang ibu di Gunungkidul mengungkap peristiwa yang menimpa anaknya yang berusia tiga tahun. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 26 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam sebuah video yang beredar, ibu korban menyebutkan pelaku berinisial HW (53) mengajak korban setelah menawarkan tulang ayam.
Sang ibu mengaku tidak menaruh curiga terhadap pelaku karena telah menganggapnya seperti orang tua sendiri. “Saya tidak menaruh rasa curiga karena pelaku sudah saya anggap seperti orang tua saya sendiri,” ujar ibu korban.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak April 2025 dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tuntutan jaksa yang dinilai ringan oleh sebagian pihak memicu reaksi dari masyarakat dan keluarga korban.






