Regional

Tambang Ilegal di Kapuas Diduga Renggut Nyawa, Keluarga Korban Melapor ke DLH hingga KLH

Advertisement

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan tewasnya seorang pekerja tambang, Dandy (22), akibat aktivitas pertambangan ilegal di Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terus bergulir. Keluarga korban tidak hanya melaporkan kejadian ini ke Polda Kalteng, tetapi juga melayangkan aduan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI.

Kuasa hukum keluarga korban, Deny Arianto, menyatakan bahwa laporan ke DLH Kalteng ini bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang dan para pemangku kebijakan memberikan perhatian lebih terhadap keselamatan kerja di lokasi pertambangan rakyat. “Walaupun kita tahu, mayoritas masyarakat di daerah (Kalteng) kebanyakan bermata pencaharian sebagai penambang emas, tapi pesan kami ya selalu memerhatikan keselamatan selama bekerja,” ujar Deny saat dihubungi Kompas.com melalui rekannya, Selasa (21/4/2026).

Pihak keluarga menilai aktivitas pertambangan tersebut tidak memerhatikan kondisi lingkungan sekitar, yang berujung pada insiden yang merenggut nyawa Dandy. “Pada kejadian ini, kami menilai bahwa aktivitas penambangan yang menyebabkan korban jiwa yang terjadi di Desa Kayu Bulan ini, terjadi karena adanya unsur kelalaian di mana aktivitas mereka tidak memperhatikan kondisi di sekitar, apakah dari aktivitas penambangan tersebut dapat menyebabkan kecelakaan atau tidak,” jelas Deny.

Melalui laporan ke DLH Kalteng dan KLH/BPLH RI, keluarga korban berharap keselamatan para pekerja di wilayah tambang emas rakyat menjadi prioritas pemerintah. “Pekerja tambang emas rakyat juga perlu diberi perhatian, seperti memperhatikan keselamatan pekerja dan pekerjaan (K3) dan konsekuensi apabila terjadi kecelakaan pada saat ada pekerjaan,” tegasnya.

Deny menambahkan, pihaknya juga berharap para pengelola pertambangan emas rakyat dapat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak semena-mena terhadap para pekerjanya. “Laporan kami tadi, selain ke DLH juga kami tembuskan ke KLH/BPLH RI di Jakarta. Semoga laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib,” pungkasnya.

Advertisement

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, aktivitas pertambangan ilegal di Desa Kayu Bulan dilaporkan telah menyebabkan hilangnya satu nyawa. Korban, Dandy (22), diduga meninggal dunia akibat kelalaian dalam aktivitas penambangan emas lokal tanpa izin yang terjadi pada Senin (6/4/2026). Keluarga korban melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng pada Senin (20/4/2026).

Penasihat hukum keluarga korban lainnya, Yoga Pratama, mengungkapkan bahwa korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat setelah kejadian. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. “Kejadian sekitar pukul 13.00 WIB, sempat dibawa ke Puskesmas Pujon dan dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Yoga saat dikonfirmasi Kompas.com usai menyerahkan laporan di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin.

Yoga menjelaskan, dugaan kronologi meninggalnya korban diperkuat dengan keterangan pihak keluarga yang melihat kondisi tubuh korban menunjukkan adanya dugaan patah atau luka. Peristiwa ini terjadi sesaat sebelum korban dikebumikan di Kompleks Pemakaman Jalan Tjilik Riwut Km 12 Palangka Raya pada Selasa (7/4/2026).

Advertisement