Nasional

Pakar Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Dipakai Sembarangan

Advertisement

Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo, mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, apabila telah disahkan menjadi undang-undang, tidak boleh diimplementasikan secara sembarangan. Ia menekankan pentingnya aturan yang jelas mengenai kapan dan bagaimana RUU tersebut dapat digunakan.

“Kapan digunakan? Dan ini bukan suatu yang bisa dilakukan secara sembarangan,” tegas Harkristuti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR yang membahas RUU Perampasan Aset, seperti dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, perampasan aset terkait tindak pidana hanya dapat dilakukan dalam empat kondisi spesifik. Pertama, ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui. Kedua, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.

“Jadi walaupun lepas, tapi ternyata kita masih bisa melakukan perampasan aset,” ujar Harkristuti.

Kondisi ketiga adalah ketika perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Terakhir, perampasan aset dapat dilakukan jika terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

“Tapi ternyata di kemudian hari ada aset tindak pidana yang dinyatakan belum dirampas. Hal ini menunjukkan bahwa proses penelusuran aset menjadi sangat penting,” ujar Harkristuti. Ia menambahkan, penegakan hukum dalam perampasan aset tidak ditujukan kepada orangnya, melainkan kepada asetnya.

Aset yang Dapat Dirampas

Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyusun naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa draf RUU tersebut terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.

Advertisement

Hal ini diungkapkan Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Kamis (15/1/2026). “Dalam konteks kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan,” ujar Bayu.

Bayu juga memaparkan jenis-jenis aset yang dapat dirampas oleh negara berdasarkan draf RUU Perampasan Aset. Aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.

“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” kata Bayu.

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur perampasan aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara.

“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu.

Advertisement