JAKARTA, Kompas.com – Banyaknya kasus korupsi yang berujung pada penghukuman pelaku, namun ironisnya tidak selalu diikuti dengan perampasan aset hasil kejahatan. Fenomena ini menjadi sorotan pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo, yang mengidentifikasi adanya kendala signifikan dalam implementasi perampasan aset di Indonesia.
“Saya mencoba mengidentifikasi permasalahan dalam perampasan aset saat ini. Yang pertama, cukup banyak kasus-kasus korupsi, pencucian dan lain-lain yang berujung pada penghukuman, tapi ternyata tidak selalu berujung kepada perampasan aset, karena satu dan lain hak,” ujar Harkristuti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan Komisi III DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (20/4/2026).
Harkristuti merinci tiga hambatan utama dalam ketentuan hukum yang berkaitan dengan perampasan aset. Pertama, adanya persyaratan yang memberatkan terkait hukum timbal balik dan isu kerahasiaan perbankan. Kedua, kurangnya prosedur pemulihan aset yang tidak bergantung pada putusan pengadilan pidana.
“(Ketiga) Isu juga berkaitan dengan keterbatasan dalam hukum pembuktian serta prosedur beracara,” tambah Harkristuti.
Lebih lanjut, ia menyoroti kesulitan dalam eksekusi perampasan aset, terutama ketika aset yang menjadi objek perampasan tidak dapat ditemukan atau telah dipindahkan ke luar negeri. “Kita punya hambatan dalam hal eksekusi, yaitu walaupun sudah diputuskan ada perampasan aset, ternyata tidak selalu asetnya dapat ditemukan atau ada tapi sudah pindah ke luar negeri. Kita tidak punya mekanisme hukum untuk mengambilnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Harkristuti menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset sebagai instrumen krusial untuk mencegah pelaku tindak pidana menikmati hasil kejahatannya. “Dengan adanya undang-undang ini, maka kita bisa berharap mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana dengan cara merampas aset yang diperoleh secara ilegal tanpa adanya putusan pidana,” tuturnya.
Untuk memastikan efektivitas implementasi RUU Perampasan Aset, Harkristuti mendorong penguatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan yang komprehensif. Pelatihan ini diharapkan mencakup penyidik, penuntut umum, hingga jaksa, agar proses perampasan aset berjalan efektif sekaligus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
RUU Perampasan Aset Terdiri dari 62 Pasal
Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyelesaikan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa draf RUU ini terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.
Delapan bab dalam draf RUU Perampasan Aset tersebut meliputi:
- Bab 1 Ketentuan Umum
- Bab 2 Ruang Lingkup
- Bab 3 Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas
- Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset
- Bab 5 Pengelolaan Aset
- Bab 6 Kerja Sama Internasional
- Bab 7 Pendanaan
- Bab 8 Ketentuan Penutup
Hal ini disampaikan Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026). “Dalam kontek kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan,” ujar Bayu.
Draf RUU Perampasan Aset juga memuat 16 pokok pengaturan. Pokok-pokok tersebut mencakup ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset.
Selain itu, RUU ini juga mengatur tentang lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, dan ketentuan penutup.




