JAKARTA, Kompas.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana harus memuat empat isu krusial yang dirumuskan secara rinci, mulai dari mekanisme deteksi hingga pencegahan. Hal ini ditekankan oleh pakar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, dalam forum dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (20/4/2026).
Harkristuti menguraikan, keempat aspek tersebut menjadi fondasi penting agar undang-undang yang kelak disahkan dapat berjalan efektif dalam memberantas kejahatan finansial.
Empat Pilar RUU Perampasan Aset
Menurut Harkristuti, poin pertama yang memerlukan perhatian mendalam adalah mekanisme pendeteksian aktivitas ilegal. Ia menegaskan bahwa proses ini harus didukung oleh kerangka hukum yang komprehensif dan dievaluasi secara berkala.
“Deteksi dilakukan terhadap aktivitas ilegal yang mencurigakan melalui kerangka hukum yang komprehensif dan ditinjau secara berkala,” ujar Harkristuti. Ia menambahkan, optimalisasi teknologi, pelatihan khusus bagi petugas, serta pedoman yang jelas sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi dan menyita aset hasil kejahatan secara legal.
Poin kedua yang tak kalah penting adalah proses peradilan sebelum aset hasil tindak pidana dapat dirampas oleh negara. Harkristuti meluruskan adanya anggapan keliru bahwa perampasan aset bisa dilakukan tanpa melalui proses hukum.
“Perlu diluruskan bahwa tidak benar jika ada anggapan bahwa aset dapat dirampas tanpa putusan pengadilan. Memang bukan melalui putusan pidana, tetapi tetap ada proses peradilan yang harus dilalui,” tegasnya.
Selanjutnya, Harkristuti menyoroti aspek perampasan aset itu sendiri. Ia menekankan perlunya penyitaan yang dilakukan dengan cepat, dibarengi dengan investigasi terhadap tindak pidana pencucian uang, serta penguatan regulasi terkait.
“Perampasan dilakukan melalui penyitaan yang cepat, disertai investigasi terhadap tindak pencucian uang dan penguatan regulasi,” jelasnya. Selain itu, kerja sama internasional juga menjadi kunci agar proses perampasan aset berjalan lancar.
Aspek keempat yang menjadi sorotan adalah pengelolaan aset yang telah berhasil dirampas oleh negara. Meskipun kejaksaan saat ini telah memiliki badan pengelola aset, Harkristuti menilai penguatan sistem dan pengawasan masih diperlukan.
“Aset yang telah disita harus dipelihara dan dikelola dengan baik. Ini bukan pekerjaan sederhana,” ungkapnya, menekankan pentingnya menjaga nilai aset sitaan.
Fokus Pencegahan dan Pencegahan Pengulangan
Terakhir, Harkristuti menekankan pentingnya aspek pencegahan dalam RUU Perampasan Aset. Undang-undang ini diharapkan tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mampu mencegah pengulangan tindak pidana dan menjadikan Indonesia bukan sebagai surga bagi kejahatan serupa.
“Undang-undang ini harus mampu mencegah pengulangan tindak pidana serta memastikan Indonesia tidak menjadi tempat yang aman bagi kejahatan serupa,” paparnya. Menurutnya, hal ini dapat dicapai melalui peninjauan hukum yang berkala, penerapan sanksi yang jelas, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.




