Pakar hukum perkawinan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Neng Djubaedah, mengingatkan potensi konflik antara pengaturan harta perkawinan dengan kebijakan perampasan aset, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang cermat mengenai jenis-jenis harta dalam perkawinan sebelum aset disita.
“Dalam perkawinan, ada beberapa jenis harta, yakni harta bersama, harta bawaan, dan harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan, hibah, atau hadiah,” ujar Neng Djubaedah saat Rapat Dengar Pendapat perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan Komisi III DPR RI, Senin (20/4/2026).
Menurut Associate Professor ini, perbedaan pemahaman terkait harta perkawinan masih kerap terjadi, terutama setelah ketentuan Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pada dasarnya telah dikesampingkan oleh Undang-Undang Perkawinan.
Neng Djubaedah mencontohkan kasus hibah dari orang tua kepada istri yang diperoleh selama masa perkawinan. Jika hibah tersebut kemudian dimasukkan sebagai objek perampasan aset, hal ini berpotensi melanggar hak istri jika tidak dikaji secara hati-hati.
Perjanjian Perkawinan sebagai Kunci
Pentingnya keberadaan perjanjian perkawinan, menurut Neng Djubaedah, menjadi krusial dalam menentukan status harta. Ia mengingatkan bahwa sejak perubahan Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan, perjanjian ini dapat dibuat tidak hanya sebelum atau saat perkawinan, tetapi juga selama masa perkawinan berlangsung.
“Perjanjian perkawinan menjadi kunci untuk menentukan apakah harta itu digabung atau dipisahkan. Ini sangat menentukan dalam konteks perampasan aset,” jelasnya.
Selain itu, Neng Djubaedah juga menyoroti perlindungan terhadap hak anggota keluarga, terutama anak, agar tidak terdampak akibat kekeliruan dalam proses perampasan aset. Ia menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak keluarga tetap terlindungi, termasuk hak atas harta yang sah, sejalan dengan jaminan konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pemisahan Harta Sah dan Harta Korupsi
Lebih lanjut, Neng Djubaedah mengangkat isu pemisahan antara harta yang diperoleh secara sah dan harta hasil tindak pidana korupsi. Ia menilai hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam praktik.
“Perlu ada mekanisme yang jelas untuk memisahkan harta yang sah dengan yang berasal dari korupsi, agar tidak merugikan pihak yang tidak bersalah,” katanya.
Ia juga menyinggung kemungkinan keterkaitan dengan hukum adat, di mana dalam beberapa masyarakat masih terdapat praktik-praktik tradisional terkait harta, seperti mahar yang nilainya signifikan.
Neng Djubaedah menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan. Sementara itu, harta bawaan dan harta perolehan pribadi tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak, kecuali diperjanjikan lain.
“Kalau yang melakukan tindak pidana adalah suami, maka yang menjadi objek perampasan adalah harta milik suami, begitu juga sebaliknya. Kecuali ada perjanjian yang menggabungkan harta,” tegasnya.
Ia pun menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan perampasan aset agar tidak menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi pasangan atau anggota keluarga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.




