Nasional

Sistem Peradilan Pidana Terpusat Dibangun di MA, Bisa Kontrol Penegak Hukum?

Advertisement

Mahkamah Agung (MA) akan menjadi pusat pengelolaan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi yang terintegrasi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yang menghendaki sistem informasi tidak lagi tersebar di setiap lembaga penegak hukum.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, menyatakan bahwa regulasi terkait sistem terpusat ini telah memasuki tahap finalisasi. Aturan turunannya bahkan sudah berada di meja Presiden untuk ditandatangani.

“(Ada) dua peraturan turunan yang sudah ada di meja Presiden, satu adalah peraturan pemerintah (PP) terkait mekanisme keadilan restoratif dan yang kedua adalah sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, Perpres (Peraturan Presiden),” ujar Eddy saat peringatan ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Selasa (21/4/2026). Ia menambahkan, “Dan kesepakatan kami di tim (perumus KUHP), sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi itu diletakkan di Mahkamah Agung. Jadi semua terpusat di Mahkamah Agung.”

Kesepakatan Lintas Lembaga

Keputusan menempatkan sistem informasi terpusat di MA merupakan hasil kesepakatan bersama antara berbagai lembaga penegak hukum. Sebelumnya, sempat ada wacana agar sistem ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Namun, perubahan nomenklatur di tingkat kementerian koordinator, yang memisahkan urusan hukum ke dalam Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di bawah kepemimpinan Yusril Ihza Mahendra, memicu penyesuaian.

“Itu kesepakatan dari teman-teman Kejaksaan, dari teman-teman Kepolisian karena dalam draf yang lama itu ada pada Menko Polhukam. Lalu kami berpendapat mohon maaf Menko Polhukam kan tidak membawahi penegakan hukum,” jelas Eddy.

Dengan penempatan sistem di MA, Eddy berharap pengawasan terhadap aparat penegak hukum dapat dilakukan secara lebih maksimal. “Akhirnya konsultasi dengan Prof Yusril, ya udah kita sepakat saja itu diletakkan di Mahkamah Agung, jadi bisa mengontrol lebih meluas dari semua aparat penegak hukum dengan sistem peradilan berbasis teknologi informasi,” tuturnya.

Penyelesaian Aturan Turunan KUHAP

Selain sistem teknologi, pemerintah juga tengah mempercepat penyelesaian aturan pelaksanaan KUHAP baru yang cukup kompleks. Eddy Hiariej menyebutkan bahwa regulasi ini mencakup ratusan pasal dan melibatkan banyak institusi.

Namun, ia memastikan bahwa aturan pelaksanaan KUHAP tidak akan menjadi kendala bagi para hakim. Hal ini dikarenakan banyak ketentuan yang diadopsi dari peraturan yang sudah berlaku di MA maupun di institusi penegak hukum lainnya.

Advertisement

“Saya kira itu tidak akan ada masalah bagi hakim karena banyak sekali peraturan Mahkamah Agung yang kita adopsi di dalam peraturan pemerintah itu untuk pelaksanaan KUHAP,” kata Eddy. “Demikian juga peraturan Jaksa Agung maupun peraturan Kapolri yang kita adopsi di dalam peraturan pemerintah,” imbuhnya.

Amanat KUHAP Baru dan Manfaatnya

Anggota tim perumus KUHP nasional, Albert Aries, menegaskan bahwa sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi merupakan amanat langsung dari KUHAP baru. Sistem ini dirancang untuk mencakup seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, hingga pemasyarakatan.

“Ini adalah amanat dari KUHAP baru. Bahwa penyelenggaraan peradilan pidana dilakukan melalui sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, yang digunakan dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan,” kata Albert kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Albert menjelaskan lebih lanjut bahwa sistem ini akan memuat berbagai informasi penting, termasuk penanganan tersangka, terdakwa, hingga terpidana, pelaksanaan upaya paksa, pemenuhan hak korban, serta penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Selain itu, data statistik kriminal, putusan pengadilan, dan pelaksanaan putusan juga akan terdokumentasi dalam satu sistem terpadu.

Satu Pintu dan Berbasis Data

Penempatan sistem terpusat di MA bertujuan untuk menciptakan satu pintu informasi yang terpadu. Tujuannya adalah untuk menghindari perbedaan data antar lembaga yang dapat menimbulkan standar ganda dalam sistem peradilan pidana.

“Pengaturan teknologi terpusat di MA dimaksudkan agar informasinya bisa satu pintu dan terpadu, sehingga tidak ada perbedaan data atau informasi berbeda yang dapat membuka standar ganda dalam mendapatkan informasi atas sistem peradilan pidana terpadu,” ujar Albert.

Ia menambahkan, jika seluruh aparat penegak hukum konsisten menggunakan sistem tersebut, data yang terintegrasi akan menjadi fondasi penting dalam perumusan kebijakan hukum pidana di masa mendatang. “Sistem peradilan pidana terpadu di MA ini dapat menjadi acuan dan dasar utama dalam pengambilan kebijakan hukum pidana di waktu mendatang, jadi kebijakannya berbasis data atau evidence-based policy,” pungkasnya.

Advertisement