AMBON, Kompas.com – Kepolisian Resor Maluku Tenggara secara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan terhadap Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora atau Nus Kei, kepada Kejaksaan Negeri setempat pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini diambil sehari setelah dua pelaku penikaman ditetapkan sebagai tersangka.
Penyerahan SPDP tersebut menandai dimulainya tahap penyidikan resmi kasus ini, sekaligus menunjukkan kesiapan Polres Maluku Tenggara untuk berkoordinasi dengan kejaksaan dalam penanganan perkara pidana tersebut.
Proses Hukum Transparan dan Sesuai Prosedur
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyerahan SPDP merupakan bagian krusial untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” ujar Rositah kepada wartawan di Ambon, Rabu sore.
Rositah menjelaskan bahwa SPDP yang diserahkan mencakup penyidikan atas dugaan pembunuhan berencana, yang diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Selain itu, pasal lain yang disangkakan adalah Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Menurutnya, penyerahan SPDP kepada kejaksaan menjadi indikator penting bahwa penanganan kasus telah memasuki fase yang lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. “Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam memastikan setiap perkara besar ditangani tidak hanya cepat, tetapi juga sesuai koridor hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Rositah menambahkan bahwa penyerahan SPDP dari penyidik polisi ke jaksa juga bertujuan untuk memastikan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara. “Dengan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, diharapkan proses hukum kasus ini berjalan efektif hingga memberikan kepastian dan keadilan,” imbuhnya.
Kronologi Penyerangan dan Penangkapan
Peristiwa penyerangan terhadap Nus Kei terjadi pada Minggu (19/4/2026) di kawasan Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Maluku Tenggara. Korban yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara diserang dan ditikam oleh orang tak dikenal.
Dalam insiden tersebut, korban mengalami empat luka dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Dua jam setelah kejadian, pihak kepolisian berhasil menangkap dua terduga pelaku, masing-masing berinisial HR (28) dan FU (36). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini resmi ditahan di sel tahanan Polda Maluku.






