Regional

Pelajar di Lampung Tengah Dibegal Saat Berangkat Sekolah, Ditendang hingga Jatuh

Advertisement

LAMPUNG TENGAH, Kompas.com – Seorang pelajar berinisial A (16) menjadi korban perampokan saat hendak berangkat sekolah di Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (18/4/2026) pagi. Pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh sebelum merampas kendaraannya.

Dua orang terduga pelaku, yakni WAN (31) dan RE (36), telah berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi Besar beserta sejumlah barang bukti.

Kronologi Kejadian

Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Manunggal, Kelurahan Yukum Jaya. Korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama adiknya menuju sekolah, dibuntuti oleh kedua pelaku dari arah belakang.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, menjelaskan bahwa pelaku melakukan kekerasan fisik untuk melumpuhkan korban. “Di tengah perjalanan, mereka dibuntuti oleh dua pelaku berinisial WAN (31) dan RE (36). Setibanya di lokasi kejadian, pelaku langsung memepet sepeda motor korban. Salah satu pelaku kemudian menendang kendaraan hingga korban terjatuh,” ujar Dailami pada Senin (20/4/2026), seperti dilansir dari Tribun Lampung.

Saat terjatuh, korban sempat berusaha mencabut kunci kontak untuk menyelamatkan kendaraannya. Namun, pelaku langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam. Merasa terancam, korban terpaksa menyerahkan kunci motornya. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban ke arah jembatan layang tol.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 dengan kerugian materi ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan pada Minggu (19/4/2026), aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan pengumpulan informasi dan keterangan saksi, identitas kedua pelaku berhasil diidentifikasi dalam waktu singkat.

Advertisement

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tim segera bergerak dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” kata Dailami.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa:

  • Satu unit sepeda motor milik korban.
  • Kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
  • Satu bilah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.

Saat ini, WAN dan RE telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Dailami menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan upaya pemberantasan tindak kriminalitas di wilayah hukum Terbanggi Besar untuk menjamin keamanan masyarakat, terutama para pelajar. Ia juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan tidak mengambil tindakan sendiri jika menghadapi aksi kejahatan.

“Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan diharapkan segera melapor ke layanan kepolisian di nomor 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Advertisement