Regional

Pemkab Banyuwangi Gratiskan PBB untuk 6.836 Warga Miskin, Data Mengacu DTSEN

Advertisement

BANYUWANGI, Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat kurang mampu. Sebanyak 6.836 warga miskin di wilayahnya akan dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun ini. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan bantuan nyata bagi mereka yang membutuhkan.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyatakan bahwa pembebasan PBB ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi warganya. “Pada tahun ini ada lebih dari enam ribu warga miskin yang akan kami gratiskan PBB-nya, semoga ini bisa mengurangi beban mereka,” ujar Ipuk, Rabu (22/4/2026), seperti dilansir dari Antara.

Dasar Data Pembebasan PBB

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, merinci bahwa dasar penentuan warga yang berhak menerima pembebasan PBB adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Kebijakan ini secara spesifik menyasar warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 dalam data tersebut.

“Untuk data bisa kami lihat di DTSEN Kemensos, otomatis akan terdeteksi siapa yang berada di desil 1-4 dan berhak untuk mendapatkan pembebasan PBB,” jelas Samsudin.

Meskipun mengacu pada data nasional, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak serta merta menerapkan tanpa verifikasi. Samsudin menegaskan bahwa proses validasi dan verifikasi tetap dilakukan secara cermat untuk memastikan program ini tepat sasaran. Kolaborasi antara Bapenda, pemerintah desa, dan kelurahan menjadi kunci dalam proses tersebut.

Advertisement

Bapenda akan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada calon penerima manfaat. Dokumen tersebut kemudian akan diverifikasi lebih lanjut di lapangan oleh pihak desa dan kelurahan.

Jika dalam proses verifikasi ditemukan warga yang ternyata tidak layak menerima, maka pemberian PBB gratis akan dibatalkan. Sebaliknya, jika ada warga miskin yang belum terdata namun memenuhi kriteria, maka akan segera diusulkan untuk mendapatkan fasilitas serupa.

“Selama mereka masih berada di desil 1-4 akan mendapatkan pembebasan PBB di tahun-tahun berikutnya,” pungkas Samsudin, menegaskan keberlanjutan manfaat bagi warga yang memenuhi syarat.

Advertisement