JAKARTA, KOMPAS.com – Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan. Kini, proses pengecekan pajak kendaraan menjadi jauh lebih mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Cukup dengan menyiapkan data seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK, informasi pajak bisa langsung diketahui melalui berbagai layanan yang tersedia.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Tanpa Perlu ke Samsat
Memastikan kewajiban pajak kendaraan terpenuhi tidak lagi memerlukan antrean panjang di kantor Samsat. Berbagai platform digital kini memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengecek besaran pajak mereka dengan cepat dan mudah dari mana saja.
1. Melalui Situs Web E-Samsat Indonesia
Salah satu cara paling umum untuk memeriksa pajak kendaraan secara daring adalah melalui situs web e-Samsat Indonesia. Langkah-langkahnya pun cukup sederhana:
- Akses situs e-Samsat Indonesia.
- Isi formulir yang disediakan dengan informasi kendaraan Anda, meliputi plat nomor, nomor kendaraan, seri, nomor rangka, dan provinsi asal kendaraan.
- Klik tombol “Cek Sekarang”.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai kendaraan Anda, termasuk identitas seperti merek, model, tahun pembuatan, warna, serta nomor rangka dan mesin. Lebih lanjut, rincian biaya pajak juga akan tersaji, mencakup Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda jika ada, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga total pembayaran yang harus dilunasi beserta tanggal jatuh tempo.
Selain situs e-Samsat Indonesia, pengecekan juga dapat dilakukan melalui portal resmi Samsat daerah masing-masing. Contohnya, untuk wilayah Jakarta, Anda bisa mengakses situs Samsat DKI Jakarta, sementara untuk Jawa Barat, situs Bapenda Jawa Barat dapat digunakan.
2. Menggunakan Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Alternatif lain yang tak kalah praktis adalah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Setelah mengunduh dan melakukan registrasi menggunakan data diri, pengguna dapat memilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) dan mengklik “Lanjut” untuk melihat rincian pajak kendaraan.
Aplikasi SIGNAL dirancang untuk memberikan informasi yang komprehensif, mulai dari besaran PKB, SWDKLLJ, hingga total biaya yang perlu dibayarkan.
3. Pengecekan Melalui Layanan SMS
Bagi Anda yang tidak memiliki akses internet stabil atau lebih menyukai metode konvensional, pengecekan pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui layanan pesan singkat (SMS). Caranya adalah dengan mengetik format:
Info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri/warna kendaraan
Kirimkan pesan tersebut ke nomor 08112119211. Sebagai contoh, Anda dapat mengirimkan pesan seperti: Info B/6777/XF Hitam.
Tak lama setelah itu, Anda akan menerima balasan berisi informasi detail kendaraan, kode pembayaran yang diperlukan, serta besaran pajak yang harus dibayarkan.
Dengan tersedianya beragam opsi pengecekan pajak kendaraan secara daring ini, pemilik kendaraan kini memiliki kemudahan lebih untuk mengetahui kewajiban finansial mereka tanpa harus menyempatkan diri datang langsung ke kantor Samsat.






