Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap sepakat memperkuat perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Kesepakatan ini diresmikan bertepatan dengan peringatan Hari Kartini ke-147 di Polresta Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (21/4/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Cilacap dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat, cepat, dan terintegrasi. “Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat, cepat, dan terintegrasi bagi perempuan dan anak,” ujar Ammy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.
Ammy menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian untuk menangani setiap kasus secara efektif dan menyeluruh. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor ini menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab satu institusi, melainkan memerlukan keterlibatan semua pihak. “Perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara terpadu, lintas sektor, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui MoU tersebut, Ammy berharap masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat merasakan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan. Dalam momentum Hari Kartini, ia juga menyoroti peran krusial perempuan dalam pembangunan serta pentingnya kesetaraan akses, partisipasi, dan perlindungan. “Ketika perempuan berdaya, maka keluarga menjadi kuat, masyarakat menjadi tangguh, dan bangsa akan semakin maju,” tuturnya.
Kesepakatan ini merupakan hasil terobosan dari Komisaris Polisi (Kompol) Guntar Arif Setiyoko, yang dirumuskan bersama kelompok kerja (pokja) Polresta Cilacap dalam kegiatan aktualisasi kepemimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Kabupaten Cilacap beberapa waktu lalu. Guntar merupakan peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Serdik Sespimmen) Polri pendidikan reguler (dikreg) ke-66.
Kasus Terhadap Perempuan dan Anak di Cilacap
Data dari Polresta Cilacap menunjukkan tren kasus terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah tersebut. Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 34 kasus dengan total 40 korban. Angka ini mengalami peningkatan pada tahun 2024 menjadi 36 kasus dengan 36 korban, dan relatif stabil hingga tahun 2025.
Analisis jenis perkara menunjukkan bahwa kasus persetubuhan masih mendominasi. Pada tahun 2023, terdapat 17 kasus, yang kemudian turun menjadi 16 kasus pada tahun 2024, dan kembali meningkat menjadi 19 kasus pada tahun 2025. Kasus pencabulan juga tercatat cukup tinggi, dengan 7 kasus pada 2023, meningkat menjadi 13 kasus pada 2024, lalu turun menjadi 8 kasus pada 2025.
Selain itu, kasus-kasus lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak (KTA), tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), serta TPPO juga dilaporkan, meskipun dalam jumlah yang lebih kecil. Namun, kasus-kasus ini tetap menjadi perhatian serius karena dampak yang ditimbulkannya.
Profil Korban
Dari sisi korban, mayoritas adalah perempuan. Pada tahun 2023, tercatat 34 korban perempuan dari total 40 korban, angka yang sama terulang pada tahun 2024. Pada tahun 2025, jumlah korban perempuan menurun menjadi 33 orang.
Anak-anak juga menjadi kelompok yang paling rentan. Terdapat 37 korban anak pada tahun 2023, diikuti oleh 31 korban pada tahun 2024 dan 31 korban pada tahun 2025.






