CIMAHI, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Cimahi melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam program pelatihan tenaga kerja yang diduga merugikan negara.
Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih lima jam, dimulai dari pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB. Tim penyidik dilaporkan menyisir sejumlah ruangan di kantor tersebut untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan perkara dugaan korupsi yang terjadi pada rentang tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Dua Koper Dokumen Diamankan
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan dua koper yang diduga berisi dokumen-dokumen penting. Dokumen-dokumen ini rencananya akan dijadikan barang bukti untuk memperdalam penyelidikan.
“Benar hari ini dilaksanakan upaya paksa dalam hal penggeledahan yang mana dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, pada Selasa (21/4/2026).
Fajrian menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses penyidikan. Tujuannya adalah untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja. Dugaan praktik korupsi ini disinyalir terkait dengan praktik gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
“Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh tim penyidik ini salah satu upaya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Tenaga Kerja tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024,” kata Fajrian.
Dokumen-dokumen yang berhasil diamankan dalam dua koper tersebut selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kejari Cimahi juga berencana mengajukan permohonan penyitaan atas barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri.
“Jadi tadi tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti berupa dokumen sebanyak dua koper. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami nanti akan ajukan penyitaan ke PN,” imbuhnya.






