MAGELANG, Kompas.com – Jajaran Polresta Magelang berhasil meringkus dua dari tiga buronan kasus pencurian perhiasan dengan modus penyembuhan guna-guna. Kedua pelaku berinisial DS dan H, yang merupakan warga Sumatera Selatan dan Klaten, ditangkap setelah melancarkan aksinya terhadap seorang perempuan di Artos Mall, Magelang, pada 3 November 2025.
DS pertama kali diamankan petugas keamanan di Artos Mall pada Minggu (19/4/2026) sore. Penangkapan ini berhasil karena petugas telah mengenali ciri-ciri DS berdasarkan laporan kasus serupa pada November 2025. Mengetahui rekannya tertangkap, H bersama dua orang lainnya yang menunggu di dalam mobil langsung melarikan diri.
“Tanggal 20 April, H diamankan di Rest Area KM 282 Tol Tegal. Dia mau kabur ke Tegal,” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/6/2026).
Modus Penipuan Berkedok Pengobatan
Aksi pencurian ini menimpa korban berinisial M, seorang perempuan berusia 44 tahun asal Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Menurut AKP Toyib Riyanto, kejadian bermula ketika DS menghampiri korban yang sedang bersama anaknya di Artos Mall. DS mulanya menanyakan tempat penjualan barang antik.
Saat korban menjawab tidak tahu, H kebetulan melintas di hadapan mereka. M kemudian menegur H dan menanyakan hal yang sama seperti yang ditanyakan DS. Keduanya, DS dan H, berpura-pura tidak saling mengenal di hadapan korban.
Selanjutnya, H menawarkan korban dan DS untuk makan bersama di pujasera Artos Mall. Di tengah percakapan, DS mengeluarkan cincin merah delima dan menyatakan bahwa korban terkena guna-guna.
“DS kemudian mengeluarkan cincin merah delima dan menyampaikan bahwa korban terkena guna-guna,” kata Toyib.
DS mengklaim dapat menyembuhkan korban dari ilmu sihir tersebut, dengan syarat korban harus melepas seluruh perhiasannya. Tanpa curiga, M menuruti perkataan DS. Ia kemudian masuk ke kamar mandi untuk melepas perhiasan, membungkusnya dengan tisu, dan memasukkannya ke dalam tas.
Saat DS dan M sedang berbincang, H dengan cepat merogoh tas korban dan mengambil perhiasan yang ada di dalamnya. Total ada dua gelang, satu cincin, dan satu kalung dengan berat 19 gram yang berhasil dicuri oleh H. Perhiasan curian tersebut kemudian dijual oleh para pelaku di wilayah Salatiga dengan nilai mencapai Rp 20 juta.
Setelah melancarkan aksinya, DS dan H segera melarikan diri ke Tangerang. AKP Toyib menambahkan bahwa kedua pelaku ini kerap berpindah-pindah tempat, sehingga menyulitkan pihak kepolisian dalam melakukan pelacakan.
Jerat Hukum dan Status Saksi
Atas perbuatannya, DS dan H dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, dua rekan H yang turut diamankan di Tegal saat ini berstatus sebagai saksi.






