PURWOREJO, KONTEN.CO.ID – Jajaran Kepolisian Resor Purworejo berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AB (25), warga Jakarta Barat, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo pada Rabu (22/4/2026) pagi, Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah timnya menerima informasi dari masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan patroli di area yang dianggap rawan.
“Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang sedang berada di pinggir jalan Desa Kiyangkongrejo, Kecamatan Kutoarjo. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan di tempat, ditemukan barang bukti yang diduga sabu,” ujar Amirudin.
Modus Operandi “Alamat Jatuh”
Tersangka AB, berdasarkan pemeriksaan awal, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial “V” dengan harga Rp 500.000. Dalam menjalankan aksinya, AB menggunakan modus yang dikenal sebagai “alamat jatuh”. Modus ini melibatkan sistem penyerahan barang tanpa tatap muka langsung, di mana narkotika diletakkan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya melalui komunikasi telepon.
“Modus ini kerap digunakan untuk meminimalisasi pertemuan langsung antara penjual dan pembeli, sehingga lebih sulit dilacak,” tambah Amirudin.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa paket sabu seberat 0,72 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka, antara lain:
- Satu unit ponsel Vivo V23e warna silver
- Satu buah sedotan warna merah yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi
- Satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam biru dengan nomor polisi AA 4572 AC
Saat ini, tersangka AB telah ditahan di sel Mapolres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat AB dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk melakukan pengejaran terhadap pemasok berinisial “V” yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
“Kami mengimbau masyarakat juga untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas Amirudin.






