SINGKAWANG, Kompas.com – Kepolisian Resor Singkawang, Kalimantan Barat, berhasil menggagalkan peredaran 1,7 ton gula ilegal yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial LTF, yang diduga sebagai pemilik gula, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Gula ilegal ini diamankan dalam bentuk 71 pak merek Prai. Setiap pak berisi 24 kantong gula ukuran satu kilogram, dengan total berat mencapai 1.704 kilogram. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan dari masyarakat mengenai adanya penyimpanan gula pasir yang dicurigai berasal dari luar negeri di sebuah rumah toko di Jalan Pasar Turi, Kelurahan Pasiran.
Kapolres Singkawang AKBP Dody Arruan menyatakan, “Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, kemudian anggota kami menindaklanjuti laporan adanya penyimpanan gula pasir yang diduga berasal dari luar negeri di sebuah ruko di Jalan Pasar Turi, Kelurahan Pasiran.”
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka LTF mengaku baru pertama kali melakukan aktivitas tersebut. Namun, Kapolres menekankan bahwa peredaran barang ilegal berpotensi merugikan masyarakat, terutama terkait keamanan dan standar konsumsi.
“Barang ilegal ini masuk dari perbatasan, seperti kita ketahui Kalbar memiliki garis perbatasan yang panjang dengan negara tetangga, sehingga dimungkinkan adanya perlintasan tidak resmi yang harus menjadi perhatian bersama,” ujar AKBP Dody Arruan.
Atas perbuatannya, tersangka LTF dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, g, h, dan j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan ini mengatur sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Gula Merek Prai Tak Pernah Ditemukan di Pasar Tradisional
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Singkawang, Florentina Wenseslia, mengungkapkan bahwa petugas di lapangan tidak pernah menemukan peredaran gula dengan merek Prai di pasar-pasar tradisional di Singkawang.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa peredaran gula ilegal tersebut dilakukan melalui modus pengemasan ulang atau re-packing menggunakan plastik bening. Modus ini diduga bertujuan untuk menyamarkan asal-usul barang ilegal, sehingga sulit dibedakan dengan produk yang legal oleh masyarakat.
“Selain proses penyimpanan dan penjualan, ada dugaan praktik pengemasan ulang atau re-packing, sehingga asal-usul barang menjadi tidak jelas bagi masyarakat,” ungkap Florentina.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pedagang, serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih produk yang aman dan legal.
Lebih lanjut, Florentina mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih produk konsumsi. Ia menyarankan agar masyarakat memperhatikan label pada kemasan, termasuk izin BPOM, PIRT, serta keterangan impor. “Dengan begitu, kita dapat mengetahui asal-usul barang yang dikonsumsi. Selain itu, periksa juga tanggal kedaluwarsa produk sebelum digunakan,” jelasnya.






