Nasional

Polri Geledah Kantor PT TSL di Sidoarjo Terkait Impor Ponsel Ilegal dari China

Advertisement

JAKARTA, CNN Indonesia — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan melakukan penggeledahan di kantor PT TSL yang berlokasi di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur. Langkah ini merupakan bagian dari investigasi mendalam terkait dugaan importasi ponsel ilegal dari Tiongkok.

Direktur Tindak Pidana Khusus, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara importasi ponsel ilegal berbagai merek dari Tiongkok. “Terkait upaya paksa penggeledahan yang hari ini dilakukan oleh Satgas Gakkum Penyelundupan yang merugikan kekayaan negara di kantor PT TSL,” ujar Ade Safri dalam keterangan resminya pada Selasa (21/4/2026).

Pengembangan Kasus dari Jakarta

Penggeledahan di Sidoarjo ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus sebelumnya yang dilakukan di enam lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta. Lokasi-lokasi tersebut, yang meliputi gudang dan sejumlah ruko di kawasan Penjaringan dan Cengkareng, diduga kuat difungsikan sebagai kantor sekaligus tempat penyimpanan barang bukti.

Dari operasi di enam lokasi di Jakarta tersebut, tim penyidik berhasil menyita sedikitnya 76.756 unit barang bukti. Rinciannya mencakup 56.557 unit iPhone dengan nilai taksiran mencapai Rp 225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp 5,38 miliar, serta 18.574 unit suku cadang ponsel. Total nilai barang sitaan dari pengungkapan awal ini diperkirakan mencapai Rp 235,08 miliar.

Dua Tersangka Ditetapkan

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen pengiriman, keterangan dari para transportir, serta analisis alat bukti elektronik, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah DCP alias P yang berperan sebagai importir, dan SJ yang bertindak sebagai distributor.

Kedua individu ini diduga kuat terlibat dalam jaringan importasi ponsel ilegal dari Tiongkok menuju Indonesia. “Satgas Gakkum Lundup Polri telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barangnya impor ilegal dari negara Cina dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia,” jelas Brigjen Pol Ade Safri.

Advertisement

DCP diduga berperan dalam memasukkan barang yang tidak dalam kondisi baru dan tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, SJ diduga terlibat dalam proses distribusi barang ilegal tersebut di dalam negeri.

Jerat Hukum dan Modus Operandi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang relevan, meliputi tindak pidana perdagangan, perindustrian, standardisasi, telekomunikasi, perlindungan konsumen, serta tindak pidana pencucian uang.

Dalam pengembangan lebih lanjut, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan PT TSL. Perusahaan ini diduga bertindak sebagai perusahaan induk yang menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk memuluskan proses pengurusan dokumen impor ponsel ilegal.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Penyelidikan akan difokuskan pada praktik impor ilegal yang menggunakan modus under invoice, undeclare, dan under accounting, yang berpotensi besar merugikan keuangan negara.

Lebih lanjut, Polri menyatakan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Upaya pengawasan di seluruh pintu masuk barang akan diperketat demi mencegah kebocoran penerimaan negara dan menjaga stabilitas ketahanan ekonomi nasional.

Advertisement