Regional

Sembunyikan 1 Kg Ganja di Travel Sumbar-Bengkulu, Seorang Residivis Narkoba Diringkus Polisi

Advertisement

BENGKULU, KOMPAS.com – Petugas Satuan Narkoba Polresta Bengkulu berhasil meringkus seorang pria berinisial W (44) warga Kota Bengkulu. Ia kedapatan menerima paket berisi satu kilogram ganja yang dikirim melalui jasa layanan transportasi travel dari Provinsi Sumatera Barat ke Bengkulu.

Penangkapan terhadap W ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima pihak kepolisian. “Berawal dari info masyarakat kemudian kami melakukan pengintaian setelah mobil travelnya tiba di Kota Bengkulu,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bengkulu, AKP Joni Manurung, dalam keterangan pers di Mapolresta Bengkulu, Selasa (21/4/2026). Ia menambahkan, petugas langsung bergerak mengamankan W saat ia membawa paket tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, W mengakui bahwa ganja seberat satu kilogram itu ia beli dari seseorang yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat. “Pelaku ini bekerja sendiri, tidak ada pihak lain,” tegas AKP Joni Manurung.

Profil Residivis

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad D Hidayat, mengungkapkan bahwa tersangka W bukanlah orang baru dalam kasus narkoba. Ia diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun pada tahun 2015 atas kasus narkoba jenis ganja.

Advertisement

“Dia ini residivis, sudah pernah dipenjara empat tahun,” ungkap Kombes Pol Rahmad D Hidayat.

Pengungkapan Kasus Narkotika Lain

Selain penangkapan W, Polresta Bengkulu juga berhasil meringkus enam tersangka lainnya dalam kasus narkotika yang berbeda. Kombes Pol Rahmad D Hidayat menjelaskan bahwa sepanjang periode Maret hingga April, Polresta Bengkulu telah berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan total tujuh tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari keenam kasus tersebut meliputi sabu seberat 16,09 gram dan ganja seberat 1,4 kilogram. “Latar belakang pelaku ini beragam, mulai dari pelajar, siswa, mahasiswa, wiraswasta, hingga pedagang,” imbuhnya.

Advertisement