Program Desa Mandiri Sampah yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berhasil mengantarkan Gubernur Ahmad Luthfi meraih penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa Berkelanjutan (PDB) Awards 2026.
Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam acara _Launching_ CSR dan PDB Awards 2026 yang digelar di Jakarta pada Selasa (21/4/2026).
Gubernur Luthfi menyatakan bahwa apresiasi tersebut merupakan pengakuan atas upaya serius Pemprov Jawa Tengah dalam mendorong pengelolaan sampah berbasis desa. “Kami dapat penghargaan terkait dengan lingkungan hidup, yaitu program (pengelolaan) sampah,” ujar Luthfi usai menerima penghargaan, seperti dikutip dari rilis pers.
Fokus pada Pengelolaan Sampah di Tingkat Hulu
Salah satu program unggulan yang menjadi sorotan adalah Desa Mandiri Sampah. Saat ini, sebanyak 88 desa telah menjadi percontohan dalam pengelolaan sampah mandiri dan siap direplikasi ke wilayah lainnya.
Melalui inisiatif ini, pengelolaan sampah diarahkan untuk diselesaikan di tingkat hulu, mulai dari lingkup rumah tangga hingga tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan desa. “Jumlahnya akan kita tambah. Itu adalah salah satu penyelesaian sampah paling efektif, yaitu di tingkat hulu,” tegas Luthfi.
Data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah mencatat bahwa timbulan sampah di wilayah tersebut mencapai 6,3 juta ton per tahun, dengan tren kenaikan sekitar 8-11 persen setiap tahunnya. Situasi ini menjadikan pengelolaan sampah di tingkat desa sebagai solusi strategis yang mendorong masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya.
Peran Surat Edaran dan Penguatan Aturan Lokal
Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, menjelaskan bahwa Gubernur Luthfi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh bupati dan wali kota. SE tersebut berisi imbauan untuk mempercepat penuntasan permasalahan sampah di wilayah masing-masing, termasuk pembentukan Desa Mandiri Sampah dan penguatan aturan desa terkait penanganan sampah.
“Di tingkat lokal harus ada aturan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan serta terbiasa memilah sampah. Selain itu, pengelolaan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), (didukung) personel dan Satuan Tugas (Satgas) Sampah di tingkat desa. Hal ini penting untuk mendukung terbentuknya Desa Mandiri Sampah,” papar Widi.
Replikasi Sistem Pengolahan Sampah
Selain program Desa Mandiri Sampah, Pemprov Jawa Tengah juga membentuk Satgas Sampah yang telah direplikasi hingga ke tingkat kabupaten/kota. Hingga kini, tercatat 18 kabupaten/kota telah mengadopsi sistem pengolahan sampah menggunakan _refuse derived fuel_ (RDF).
Pengelolaan sampah dengan metode RDF ini dijalin melalui kerja sama dengan industri semen di Jawa Tengah. Untuk memaksimalkan pemanfaatan sampah, Pemprov Jawa Tengah juga berupaya mengolahnya menjadi sumber energi listrik.
Kontribusi Perusahaan dan Gubernur Luthfi
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (Mendes PDT), Yandi Susianto, menekankan pentingnya peran aktif perusahaan dalam mendukung pembangunan desa melalui program CSR yang berkelanjutan. “Perusahaan juga jangan asal memberikan CSR kemudian pergi, tetapi benar-benar membangun dari desa. Kerja sama lintas kementerian juga untuk mempercepat pembangunan dari desa tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Dias Faisal Malik, mengapresiasi kontribusi signifikan Gubernur Luthfi dalam penanganan sampah di Jawa Tengah. Salah satu kebijakan penting yang dinilai berdampak adalah penutupan sistem _open dumping_ di sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA), seperti di Grobogan, Jepara, Banyumas, Cilacap, Wonosobo, dan Purworejo.






