MEDAN, KOMPAS.com – Dua pria berinisial Eko (37) dan Malik (39) diringkus aparat kepolisian di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap pada Senin (6/4/2026) di Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, dengan barang bukti dua kilogram sabu.
Motif di balik tindakan nekat kedua kurir ini terungkap dari pengakuan mereka yang tergiur iming-iming upah sebesar Rp 2,5 juta jika berhasil mengantarkan narkotika tersebut.
Penangkapan Berujung Transaksi Terselubung
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandy, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Eko dan Malik dilakukan pada sekitar pukul 16.00 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan observasi dan identifikasi terhadap kedua terduga pelaku. “Kemudian petugas melakukan undercover buy (penyamaran) dengan cara memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg dengan kesepakatan harga sebesar Rp 280.000.000 kepada terduga pelaku bernama Malik,” ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2026).
Sabu Dikemas dalam Teh China, Kurir Dibekuk
Lokasi yang disepakati untuk transaksi pun menjadi titik penangkapan. Dalam menjalankan aksinya, Malik mengajak Eko untuk turut serta sebagai kurir dalam pengantaran sabu tersebut. Tepat pada pukul 16.00 WIB, keduanya tiba di lokasi dengan menggunakan mobil Mazda, siap menyerahkan dua kilogram sabu kepada petugas yang menyamar.
“Pada saat pelaku Eko akan menyerahkan diduga narkotika, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ungkap Andi.
Setelah melakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil yang mereka gunakan. Ditemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kemasan teh China bertuliskan “Chinese Pin Wei” berwarna hijau.
Dari hasil pemeriksaan awal, Eko dan Malik mengaku bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari seorang individu berinisial SON. Keduanya dijanjikan imbalan Rp 2,5 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut hingga ke tangan pembeli.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap SON serta jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua pelaku. Sementara itu, Eko dan Malik telah diamankan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.






