Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo, mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak disalahgunakan sebagai alat politik maupun represif. Peringatan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada Senin (20/4/2026).
“Hukum tidak boleh menjadi alat represif dan juga implementasinya tidak boleh menjadi alat politik,” tegas Harkristuti dalam RDPU, sebagaimana dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen.
Harkristuti menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset berlandaskan filosofi crime should not pay atau kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan. Selain itu, aset ilegal juga dinilai tidak layak dilindungi oleh hukum. Dalam pelaksanaannya, RUU ini juga harus memastikan tidak ada pelanggaran hak konstitusional warga negara.
“Mekanisme pengawasan harus kuat dan efektif, baik yang internal maupun yang eksternal. Gimana nih pengawasannya ini? karena saya belum melihat di dalam RUU-nya,” ujar Harkristuti.
Ia menambahkan, penting untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak konstitusional warga. “Jadi hak asasi manusia menurut saya perlu lebih ditekankan dalam hal ini,” sambungnya.
Aturan Penggunaan RUU Perampasan Aset
Lebih lanjut, Harkristuti menekankan bahwa RUU Perampasan Aset, apabila telah disahkan menjadi undang-undang, tidak boleh diimplementasikan secara sembarangan. Ia menyoroti perlunya aturan yang jelas mengenai kapan RUU ini dapat digunakan terkait tindak pidana.
“Kapan digunakan? dan ini bukan suatu yang bisa dilakukan secara sembarangan,” tegas Harkristuti.
Menurutnya, terdapat empat kondisi utama di mana perampasan aset terkait tindak pidana dapat dilakukan:
- Saat tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
- Terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging. “Jadi walaupun lepas, tapi ternyata kita masih bisa melakukan perampasan aset,” ujar Harkristuti.
- Perkara pidananya tidak dapat disidangkan.
- Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum, namun di kemudian hari terdapat aset tindak pidana yang dinyatakan belum dirampas.
“Hal ini menunjukkan bahwa proses penelusuran aset menjadi sangat penting,” ujar Harkristuti. Ia menambahkan, “Oleh sebab itu, di sini kita melihat bahwa dalam perampasan aset ini penegakan hukum tidak ditujukan kepada orang atau in personam, akan tetapi kepada aset.”
Jenis Aset yang Dapat Dirampas
Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa draf RUU ini terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Kamis (15/1/2026), Bayu menyatakan pentingnya RUU ini untuk memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, terutama dalam kejahatan yang bermotif ekonomi. “Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan,” ujar Bayu.
Bayu turut memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf RUU Perampasan Aset:
- Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
- Aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana. “Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” kata Bayu.
- Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara. “Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu.




