Nasional

Saat Asal-usul Istilah “Perampasan” di RUU Aset Dipertanyakan DPR

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Asal-usul penamaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipertanyakan oleh sejumlah pihak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Istilah “perampasan” dinilai berbeda dengan terminologi internasional yang lazim digunakan, yakni “asset recovery” atau pemulihan aset.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara langsung menyampaikan keraguannya mengenai dasar penggunaan istilah tersebut. Ia menekankan bahwa dalam konteks global, istilah yang digunakan adalah “asset recovery,” yang memiliki makna pemulihan. “Istilah di UNCAC itu kan recovery. Kalau bahasa Indonesia kan pemulihan. Dari mana asalnya kita menggunakan istilah perampasan ya, Prof?” ujar Habiburokhman saat rapat pada Senin (20/4/2026).

Menanggapi pertanyaan tersebut, pakar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, turut menyatakan kebingungannya. Menurut Harkristuti, secara terminologi hukum, kata “perampasan” lebih dekat dengan istilah “confiscation,” bukan “recovery.” “Saya juga kemarin bertanya-tanya, kok recovery jadi perampasan ya? Karena harusnya kan confiscation kalau perampasan itu. Saya juga terpaksa menjawab tidak tahu juga kenapa tiba-tiba di kita menggunakan istilah itu,” ungkap Harkristuti.

Harkristuti menduga penggunaan istilah “perampasan” ini berasal dari para perancang undang-undang, baik yang tergabung dalam Badan Keahlian DPR maupun tenaga ahli yang terlibat dalam proses penyusunan RUU tersebut.

Advertisement

Di sisi lain, Habiburokhman menambahkan bahwa istilah “perampasan aset” juga berkembang seiring dengan aspirasi publik. Ia menyebutkan bahwa istilah ini kerap digunakan oleh masyarakat, termasuk dalam berbagai aksi demonstrasi yang mendorong pengesahan regulasi tersebut. “BKD kan menyerap yang di masyarakat juga, Prof. Yang di media, segala macam itu kan tuntutan. Teman-teman yang demo ke DPR itu perampasan,” jelas Habiburokhman.

Harkristuti mengingatkan bahwa penamaan “RUU Perampasan Aset” sebenarnya telah digunakan sejak awal perumusan rancangan undang-undang ini. Ia menyebutkan bahwa istilah tersebut sudah muncul sejak sekitar tahun 2003 dan terus dipertahankan hingga saat ini. “Sejak awal memang namanya sudah RUU Perampasan Aset. Jadi, sejak 23 tahun yang lalu,” pungkas Harkristuti.

Advertisement