Megapolitan

Tanpa Surat Perintah, Penggeledahan Polisi Disebut Bisa Ditolak Warga

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga berhak menolak penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian jika tidak disertai surat perintah resmi. Hal ini ditegaskan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menanggapi kasus pencegatan mobil di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, yang sempat viral.

Menurut Abdul Fickar, polisi tidak bisa melakukan penggeledahan secara sembarangan, bahkan jika berangkat dari laporan masyarakat. “Ya, warga boleh menolak jika polisi tidak menunjukkan surat tugas,” ujar Fickar kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa laporan masyarakat memang bisa menjadi dasar awal penyelidikan, namun tidak cukup sebagai satu-satunya landasan untuk melakukan tindakan paksa seperti penggeledahan. “Polisi tidak boleh sembarangan untuk menggeledah mobil warga atau masyarakat,” tegasnya.

Pengecualian Tindakan Penggeledahan

Abdul Fickar menambahkan, satu-satunya pengecualian bagi polisi untuk melakukan penggeledahan tanpa surat perintah adalah jika objek yang digeledah tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana.

Kasus yang menjadi sorotan publik terjadi ketika sebuah video memperlihatkan sekelompok pria berpakaian sipil menghentikan mobil di kawasan Cengkareng. Aksi tersebut sempat menimbulkan ketegangan antara pengemudi dan petugas.

Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya membenarkan bahwa pria dalam video tersebut adalah personel kepolisian yang sedang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba. “Memang itu dari personel kami, menerima laporan dari masyarakat bahwa dicurigai ada transaksi narkoba,” kata Reza.

Advertisement

Kendaraan tersebut, lanjut Reza, sudah dipantau sejak berada di wilayah Cengkareng sebelum akhirnya dicegat di kawasan Pesing. Namun, penggeledahan tidak dilanjutkan.

Reza menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena pengemudi dinilai tidak kooperatif dan di dalam mobil terdapat anak di bawah umur. “Akhirnya ya karena tidak kooperatif itu dan di mobil itu kan juga ada anak di bawah umur, jadi makanya kami lepas gitu,” ujarnya.

Tindakan pencegatan tersebut, menurut Reza, merupakan bagian dari upaya antisipasi potensi bahaya terkait dugaan kasus narkotika. “Karena kan tahu sendiri kalau mungkin bahayanya dari dalam mobil itu kan, ya kami antisipasi lah untuk hal-hal tersebut,” tuturnya.

Evaluasi Internal dan Imbauan

Peristiwa tersebut kini tengah dievaluasi oleh internal kepolisian melalui Propam. Aparat yang terlibat telah dimintai keterangan terkait kejadian viral tersebut. “Untuk saat ini sudah dimintai keterangan oleh dari Propam terkait dengan video viral itu,” kata Reza.

Kepolisian juga masih terus menelusuri identitas pengemudi mobil untuk keperluan klarifikasi lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan resmi 110 apabila ingin melaporkan dugaan tindak pidana.

Advertisement