JAKARTA, KOMPAS.com – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi langkah signifikan setelah 22 tahun penantian. Namun, tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi di lapangan, yang dinilai pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Andina Elok Puri Maharani, sangat bergantung pada pengawasan dan perubahan budaya.
Andina menyebut UU PPRT sebagai wujud hukum yang memanusiakan manusia. “UU PPRT ini telah dinanti selama 22 tahun. Sempat mangkrak karena kurangnya prioritas dan komitmen politik. Disahkannya UU ini merupakan wujud hukum yang memanusiakan manusia,” ujar Andina saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Secara substansi, aturan dalam UU tersebut dianggap sudah cukup baik sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT), termasuk dalam menjamin hak dan kewajiban mereka. Keberadaan UU ini diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan dasar para PRT.
Namun, Andina menekankan bahwa efektivitas UU ini dalam mencegah eksploitasi dan kekerasan sangat bergantung pada implementasi di lapangan. “UU ini bisa menjadi perisai bagi PRT, namun efektivitasnya bergantung pada pemerintah dalam mengimplementasikan dan mengawalnya,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa banyak regulasi yang kuat secara substansi namun lemah dalam pelaksanaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sanksi, pengawasan nyata, serta kerja sama lintas sektor mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa dan RT/RW.
Budaya Kekeluargaan Menjadi Tantangan
Terkait mekanisme perekrutan dan pengawasan, Andina menilai tantangan di lapangan cukup besar. Hal ini disebabkan hubungan kerja PRT dan pemberi kerja yang bersifat personal serta terjadi di ruang privat.
“Budaya kekeluargaan yang masih kuat justru menjadi tantangan. Ada kekhawatiran rekrutmen dan pengawasan hanya menjadi formalitas administratif yang rawan manipulasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW dalam pengawasan. Menurutnya, RT/RW merupakan ujung tombak yang paling dekat dengan masyarakat dan dapat menjadi corong pelaksanaan kebijakan.
Pemerintah daerah, lanjutnya, juga perlu membentuk aturan teknis turunan serta membangun basis data PRT untuk mendukung pendataan, pelatihan, dan perlindungan yang lebih terarah.
Di sisi lain, Andina menegaskan bahwa tantangan utama implementasi UU PPRT terletak pada perubahan budaya masyarakat yang masih memandang PRT sebagai pekerja di ruang privat yang kerap diperlakukan tanpa batasan yang jelas. “Pemberi kerja dan PRT harus memiliki kesamaan persepsi mengenai batasan yang diatur hukum,” tegasnya.
Ia menutup dengan menekankan pentingnya komitmen seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW, untuk memastikan UU ini tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga berjalan efektif di lapangan.
Pokok-Pokok Aturan dalam UU PPRT
RUU PPRT yang telah disahkan menjadi UU memuat sejumlah aturan baru yang mencakup hak, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. Bob Hasan dalam rapat kerja, Senin (20/4/2026) malam, menjelaskan bahwa RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup.
Berikut adalah sejumlah poin penting yang diatur dalam RUU PPRT:
- Pengaturan perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
- Setiap orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup kerumahtanggaan berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
- Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan melalui mekanisme luring maupun daring.
- PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi dan perlindungan kerja.
- Perusahaan penempatan PRT merupakan badan usaha berbadan hukum yang wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan penempatan PRT (P3RT) dilarang memotong upah dan bentuk penghasilan lainnya milik PRT.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan melibatkan RT dan RW dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap PRT.
- Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui haknya sebagai PRT sesuai ketentuan.
- Peraturan pelaksanaan undang-undang ini wajib ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak undang-undang PPRT mulai berlaku.






