AMBON, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Maluku resmi menahan Hartini, tersangka kepemilikan 46 karung bahan kimia berbahaya jenis sianida. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku selesai memeriksa Hartini di kantornya pada Senin (20/4/2026).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Tersangka kepemilikan puluhan karung sianida atas nama Hartini telah resmi ditahan kemarin,” ujar Rositah kepada wartawan di Ambon, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, penahanan didasarkan pada alat bukti yang cukup dan pertimbangan objektif penyidik demi kelancaran proses hukum. “Jadi sudah sesuai aturan dan telah dipertimbangkan oleh penyidik,” jelasnya.
Kronologi Kasus dan Proses Hukum
Kasus ini mulai diselidiki dan ditangani secara hukum setelah adanya laporan polisi pada Oktober 2025. Selama proses penanganan, penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga akhirnya menetapkan Hartini sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. “Di mana penyalahgunaan bahan kimia menjadi masalah krusial karena dampaknya yang luas terhadap keamanan publik,” tegas Rositah.
Polda Maluku menjamin seluruh proses penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Selanjutnya penyidik akan terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan hingga tahap selanjutnya,” pungkasnya.
Ancaman Hukuman dan Kronologi Penggrebekan
Dalam kasus ini, tersangka Hartini dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia. Ancaman pidana bagi Hartini adalah kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya, pada 25 September 2025, polisi menggrebek sebuah rumah toko (ruko) milik Hartini di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon. Penggrebekan ini berujung pada penyitaan 46 karung yang diduga berisi sianida.
Setelah melalui proses penyelidikan, Hartini resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Maret 2026. Beberapa waktu setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hartini, didampingi tim kuasa hukumnya, sempat melaporkan empat oknum polisi ke Polda Maluku atas tuduhan kriminalisasi.






