TASIKMALAYA, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan empat pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Sutarno (48), seorang tukang bakso, beserta keponakannya, Fajar Kristianto (27). Peristiwa yang terjadi pada Minggu (19/4/2026) malam di wilayah Cihideung, Kota Tasikmalaya, ini dipicu oleh tuduhan pelecehan seksual yang belum terbukti, yang kemudian berujung pada aksi main hakim sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengonfirmasi penetapan tersangka ini setelah melalui proses gelar perkara dan pemeriksaan saksi. Keempat tersangka yang diketahui berusia di atas 25 tahun itu adalah Muhamad, Gilang Suci Ramdani, Rifki Taufik, dan Fahmi Zulfikar.
Kuasa hukum korban, Windi Harisandi, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami penyiksaan fisik yang tak manusiawi. Sutarno dipaksa mengakui perbuatan asusila terhadap seorang pembeli perempuan berinisial E (23). “Selain terduga pelaku lakukan penganiayaan, ternyata menurut pengakuan mas Sutarno itu mulutnya dipakai balsem, dioleskan bako (tembakau), punggungnya dioles cabai supaya mengaku melakukan tindakan yang tak terpuji,” ujar Windi saat ditemui di warung bakso Sutarno, Senin (20/4/2026).
Penyiksaan tersebut dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Cieunteung dan berlanjut di kediaman salah satu pelaku di daerah Benda. Korban bahkan dipaksa membuat rekaman video pengakuan perbuatan asusila di bawah tekanan fisik.
Motif Spontanitas Berakar Emosi Keluarga
Menurut kepolisian, aksi kekerasan ini dipicu oleh kesalahpahaman antara Sutarno dengan konsumen perempuan berinisial E. Para tersangka, yang merupakan kerabat E, tersulut emosi setelah melihat E menangis sepulang dari warung bakso.
“Ga ada yang nyuruh, ini spontanitas saja, karena si korban cewek ini nangis, dan semua tersangka masih ada ikatan saudara ada kakaknya, adiknya, pamannya, melihat korban menangis tersulut emosinya sehingga berangkatlah ke lokasi,” tutur AKP Herman, Rabu (22/4/2026).
Kelompok remaja tersebut mendatangi warung bakso Sutarno menggunakan sepeda motor sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka langsung mengeroyok Sutarno di hadapan anak dan istrinya, sebelum akhirnya menyeret paksa Sutarno dan keponakannya ke rumah salah satu pelaku.
Proses Hukum dan Kondisi Korban
Meskipun empat tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Tasikmalaya Kota, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Mengenai status perempuan berinisial E, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perannya dalam peristiwa tersebut.
“Kalau misalkan ada indikasi pelaku lain kita sikat juga. Karena untuk tersangka ini semuanya cowok termasuk pacar perempuan yang berselisih dengan tukang bakso,” jelas AKP Herman.
Saat ini, Sutarno dan keponakannya telah diperbolehkan pulang ke rumah. Namun, Windi menyebut kliennya masih mengalami trauma mendalam akibat penyekapan dan penganiayaan yang dialaminya. Pihak keluarga secara resmi melaporkan kejadian ini dengan dugaan pasal pengeroyokan dan penculikan.






