Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto angkat bicara mengenai dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa salah satu mahasiswanya berinisial D. Juru Bicara Unsoed, Dian Bestari, membenarkan adanya dugaan kekerasan tersebut dan menyatakan kampus tidak menoleransi segala bentuk kekerasan.
Dian menjelaskan bahwa pihak keluarga korban telah mendatangi kampus dan bertemu dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi yang masuk ke Satgas PPK Unsoed. Kampus telah mengarahkan keluarga korban untuk melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
“Namun, sampai saat ini belum ada laporan kepada Satgas PPK,” ujar Dian kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan ini berkaitan dengan kasus lain yang melibatkan kekerasan seksual, di mana korban disebut turut tersangkut. Ia juga mengimbau korban maupun saksi untuk segera melapor agar penanganan dapat segera dilakukan.
“Kasus KS (kekerasan seksual) tersebut, siang ini baru diterima oleh Satgas PPK,” jelas Dian.
Kronologi Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan
Peristiwa dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap mahasiswa berinisial D ini dilaporkan terjadi pada Selasa (14/4/2026) hingga Rabu (15/4/2026). Menurut keterangan pendamping hukum korban dari Tribhata Banyumas, insiden bermula ketika korban berada di sekretariat organisasi kemahasiswaan.
Korban kemudian didatangi sejumlah orang dan dibawa secara paksa ke area sekitar kantin GOR. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tekanan hingga kekerasan fisik. Pada malam harinya, korban dibawa ke rumah kos salah satu terduga pelaku. Di tempat ini, korban dilaporkan tidak dapat menghubungi keluarga karena telepon genggamnya dirampas.
Kekerasan disebut masih berlanjut pada keesokan harinya. Korban sempat dibawa pulang untuk mengambil barang dan uang, namun tetap berada di bawah pengawasan sebelum kembali ke lokasi kos. Korban baru bisa kembali ke rumah pada Kamis (16/4/2026). Akibat peristiwa ini, korban dilaporkan tidak dapat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS).
Laporan Polisi dan Intimidasi Keluarga
Pihak keluarga korban, yang didampingi oleh Tribhata Banyumas, telah melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas pada Senin (20/4/2026). Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, perampasan barang, hingga penyekapan.
“Kami menerima kuasa dari korban atau pelapor berinisial D, yang merupakan saksi korban dalam peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, perampasan barang, hingga penyekapan,” ujar Direktur Advokasi Tribhata Banyumas, Salsabila Hasna Huaida, dikutip dari TribunBanyumas, Senin (20/4/2026).
Salsabila juga mengungkapkan adanya intimidasi verbal yang dialami keluarga korban. “Keluarga korban juga mengalami intimidasi verbal, diancam tak bisa kuliah dimanapun dan diancam akan dilaporkan balik,” terangnya.
Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus ini ke Polresta Banyumas, namun laporan terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut masih dalam proses konfirmasi.






