Nasional

UU PPRT Disahkan, Menteri Hukum: Pemerintah Wajib Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Advertisement

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang (UU) menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan hal tersebut.

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

UU PPRT yang baru disahkan ini mencakup berbagai aspek penting terkait hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Ruang lingkup pengaturannya meliputi proses perekrutan, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hingga hubungan kerja yang didasari perjanjian.

Cakupan Pengaturan dalam UU PPRT

Selain itu, undang-undang ini juga merinci hak dan kewajiban bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta perusahaan yang bergerak dalam penempatan pekerja rumah tangga. Pengaturan ini bertujuan untuk menciptakan kejelasan dan kepastian dalam hubungan kerja.

Lebih lanjut, UU PPRT juga mengatur mengenai pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi penyedia jasa pekerja rumah tangga, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PPRT. Terdapat pula pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan dan dorongan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pelindungan pekerja rumah tangga.

Menurut Supratman, tujuan utama dari UU PPRT adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, baik pekerja maupun pemberi kerja. Regulasi ini diharapkan mampu mencegah terjadinya diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelasnya.

Advertisement

Perjalanan Panjang Pengesahan RUU PPRT

Proses pengesahan RUU PPRT ini sendiri memakan waktu yang cukup panjang. Usulan awal RUU ini telah diajukan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak tahun 2004.

Namun, RUU ini baru berhasil masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2010. Tiga tahun berselang, tepatnya pada 2013, RUU PPRT mulai menjalani tahap pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Sayangnya, pembahasan sempat terhenti pada periode DPR 2014-2019.

Memasuki periode selanjutnya, RUU ini kembali diupayakan untuk dibahas. Pada tahun 2020, Baleg DPR menyerahkan proses pembahasan RUU PPRT ke Badan Musyawarah (Bamus). Meskipun begitu, Rapat Pimpinan DPR pada 21 Agustus 2021 menunda membawa RUU ini ke Bamus, yang kemudian memicu penguatan desakan dari berbagai elemen masyarakat agar pembahasan RUU ini dapat dilanjutkan.

Presiden Joko Widodo kala itu memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR dalam menggarap RUU tersebut. Akhirnya, RUU ini dibahas di Bamus dan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 13 Maret 2023, menjadikannya inisiatif DPR.

Pada momentum Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025, Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto turut memberikan pernyataan terkait pengesahan RUU PPRT. Ia berjanji bahwa pemerintah akan berupaya keras agar RUU ini segera sah menjadi undang-undang.

“Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan,” ujar Prabowo di hadapan massa buruh yang berkumpul di Lapangan Monas pada tanggal tersebut.

Advertisement