Regional

UU PPRT Disahkan, Serikat Pekerja Rumah Tangga di Semarang: Kita Harus Beritahu Majikan

Advertisement

Semarang menyambut gembira pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka Kota Semarang menilai momen ini adalah buah perjuangan panjang yang akhirnya membuahkan hasil.

Koordinator SPRT Merdeka Semarang, Nur Kasanah, mengungkapkan rasa harunya atas pengesahan UU tersebut, yang menurutnya telah diperjuangkan selama 22 tahun. “Karena 22 tahun bukan waktu yang sebentar, perjuangannya panjang. Tidak menyangka di hari Kartini ini disahkan, habis gelap terbitlah terang, seperti buku yang ditulis oleh Kartini,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (22/4/2026).

Nur menambahkan, UU PPRT tidak hanya mengakui keberadaan pekerja rumah tangga, tetapi juga memberikan perlindungan dan mengangkat martabat mereka. Pengakuan ini mencakup hak-hak fundamental seperti jam kerja, tunjangan hari raya (THR), upah yang layak, hak libur, serta penyediaan akomodasi dan makanan. Selain itu, UU ini juga menjamin jaminan sosial dan bantuan sosial bagi para pekerja.

Ia menyoroti diskriminasi yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga. “Kami PRT dianggap aneh karena kok minta hak seperti pekerja pabrik, itu diskriminasi sekali. Sehingga PRT sebagai pekerja rentan menjadi korban kekerasan dan diskriminasi,” beber Nur.

Harus Beritahu Majikan

Dengan disahkannya UU PPRT, Nur berharap para pekerja rumah tangga dapat segera bergabung dengan organisasi PRT. Hal ini penting untuk memperkuat jaringan solidaritas di antara mereka. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menyosialisasikan UU ini kepada para majikan.

Advertisement

“Jika mengalami kekerasan dan diskriminasi, bisa tahu kemana melapor, jadi jangan takut. Karena setelah disahkan UU PPRT, kita harus mengawal implementasi UU-nya agar seluruh PRT tahu dan mendapatkan haknya. Kita juga harus beritahukan ini ke majikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/4/2026). Keputusan tersebut diambil setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan dalam sidang tersebut.

Anggota DPR secara serempak menjawab, “Setuju.” Puan Maharani kemudian mengetok palu sebagai tanda pengesahan.

Advertisement