Nasional

Wamendagri Ungkap Anomali Adminduk: Istri Hidup Dilaporkan Meninggal Dunia

Advertisement

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyoroti adanya kejanggalan dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) di Indonesia. Salah satu kasus yang diungkapnya adalah pelaporan status kematian seorang istri yang ternyata masih hidup, yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.

Temuan ini disampaikan Bima Arya saat Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang fokus pada pengawasan administrasi kependudukan. Ia menekankan bahwa tidak semua peristiwa penting dalam kehidupan warga dilaporkan secara otomatis, terutama terkait kematian.

“Ya kalau lahir otomatis lapor, tapi kalau meninggal tidak otomatis begitu. Sehingga ada banyak daerah yang memberikan insentif bagi warganya kalau meninggal maka akan diberikan insentif supaya datanya update begitu,” ujar Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Kejadian anomali tidak berhenti di situ. Bima Arya juga menyebutkan adanya kasus pelaporan status perceraian yang tidak diperbarui, hingga kasus di mana seorang istri yang masih hidup justru dilaporkan telah meninggal dunia. Ia menduga modus seperti ini dilakukan karena kelalaian atau motif pribadi, seperti untuk keperluan menikah lagi.

“Atau ada yang cerai, tidak update atau ada yang sebetulnya istrinya belum meninggal, dilaporkan sudah meninggal, ada juga kita ketemui kasus-kasus seperti tadi, ada modus kelalaian atau ada modus pribadi untuk menikah lagi dan lain-lain,” jelasnya.

Situasi ini, menurut Bima Arya, menunjukkan betapa besarnya beban kerja jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Petugas di instansi tersebut bertanggung jawab mencatat berbagai peristiwa vital, mulai dari kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, hingga pengangkatan anak.

Meskipun demikian, Bima Arya menegaskan kembali bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat, tanpa adanya pungutan biaya.

Advertisement

“Jadi ini adalah dinamika dari ruang lingkup pelayanan yang betul-betul luar biasa, sangat beragam yang pasti prinsipnya seluruh pelayanan itu gratis, seluruh pelayanan itu tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan amanat konstitusi yang bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara melalui kepemilikan dokumen resmi. Namun, ia berpendapat bahwa dasar hukum yang ada saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.

“Namun masalahnya Pak Ketua, dasar hukum yang kita miliki hari ini adalah Undang-Undang Nomor 24 2013, ya ini adalah undang-undang yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Nah ini artinya sudah lebih dari 10 tahun undang-undang ini belum diletakkan kembali dalam konteks kekinian,” papar Bima.

Ia mencontohkan beberapa isu krusial yang membutuhkan penguatan regulasi. Di antaranya adalah dasar hukum Kartu Identitas Anak (KIA), optimalisasi pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta pengaturan kewenangan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) antara pemerintah pusat dan daerah.

“Nah ini kira-kira isu-isu yang pada intinya membuat kita harus kembali mengkaji relevansi dari landasan hukum yang ada,” pungkas politikus Partai Amanat Nasional tersebut.

Advertisement