Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh civitas akademika untuk menghentikan segala bentuk layanan akademik kepada mahasiswa yang dilakukan di luar lingkungan kampus. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelecehan seksual, terutama dalam interaksi antara dosen dan mahasiswa.
“Kita juga menerapkan layanan-layanan pada mahasiswa itu memang seharusnya ya tidak di luar kampus. Karena itu juga ditengarai dapat memicu kekerasan (seksual), terutama hubungan antara dosen dan mahasiswa,” ujar Fauzan saat ditemui di Gedung Kemdiktisaintek, Jakarta Pusat, pada Senin (20/4/2026).
Kegiatan bimbingan skripsi, tesis, dan bentuk layanan akademik lainnya, menurut Fauzan, seyogianya dilaksanakan sepenuhnya di dalam area kampus. Ia menambahkan bahwa hal ini akan menjadi salah satu penekanan penting dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto.
“Jadi kayak bimbingan skripsi, bimbingan apalah, tesis, itu seharusnya (di kampus) dan ini insya Allah nanti akan menjadi penekanan dari Pak Menteri (Brian Yuliarto) itu di dalam kampus,” jelas Fauzan.
Sanksi Tegas untuk Pelaku Pelecehan Seksual
Lebih lanjut, Fauzan menegaskan bahwa sanksi bagi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual akan diterapkan tanpa pandang bulu, bahkan jika pelaku tersebut adalah seorang dosen.
“Kalau itu memang dianggap melanggar etik, ya pasti ditindak. Kenapa demikian? Ya karena kampus itu bentengnya etik. Sehingga tidak boleh kampus itu malah menjadi sarangnya orang-orang yang berbuat tidak etik,” tegas Fauzan.
Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Kemendiktisaintek untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan beretika, bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.






