Jakarta, Kompas.com – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim investigasi independen guna mengusut tuntas dugaan kontak tembak yang merenggut nyawa warga sipil di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Desakan ini muncul menyusul adanya beragam informasi yang beredar di publik yang berpotensi menimbulkan kegelisahan.
“Harus ada tim yang benar-benar turun ke lapangan untuk memastikan apa yang sesungguhnya terjadi. Ini penting agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, tetapi juga tidak memojokkan institusi TNI tanpa dasar yang jelas,” ujar Hasanuddin dalam keterangan persnya, Senin (20/4/2026).
Hasanuddin menekankan pentingnya investigasi yang objektif. Ia juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada keluarga korban yang terdampak insiden tersebut.
“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi perhatian kepada korban dan keluarganya juga tidak boleh diabaikan. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan pendampingan,” tegas politikus PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut, Hasanuddin menyatakan bahwa DPR, khususnya Komisi I, akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasi yang dilakukan di lapangan, termasuk yang melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Nanggala dan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 323/Galuh Rahyu (Habema).
Pengawasan DPR dan Koordinasi Lintas Lembaga
“Parlemen akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta keterangan dari Panglima TNI serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kemenko Polhukam dan Komnas HAM, guna memastikan proses berjalan transparan dan adil,” jelasnya.
Ia berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan secara profesional, terbuka, dan berkeadilan. Tujuannya adalah agar tidak semakin memperkeruh situasi keamanan di Papua dan untuk tetap menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Temuan Komnas HAM dan Bantahan Koops TNI Habema
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis keterangan pers terkait peristiwa operasi penindakan terhadap kelompok TPNPB-OPM oleh aparat TNI di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Dalam keterangan resminya, Komnas HAM menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah mengakibatkan 12 warga sipil meninggal dunia, termasuk di antaranya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
Selain korban jiwa, belasan warga lainnya dilaporkan mengalami luka-luka serius akibat insiden tersebut. Namun, pihak Komando Gabungan (Koops) TNI Habema mengeluarkan pernyataan yang berbeda, menyebutkan bahwa tidak ada penembakan terhadap warga sipil oleh TNI di Kampung Kemburu.
Komnas HAM sendiri menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan jumlah korban serta kondisi terkini di lapangan. “Segala bentuk serangan terhadap warga sipil, baik dalam situasi perang maupun non-perang, merupakan pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional,” bunyi pernyataan resmi Komnas HAM.




