Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kejahatan siber dan tindak pidana pencucian uang tidak lagi diukur semata-mata dari regulasi yang ada, melainkan dari kemampuan negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan.
“Ukuran keberhasilan tidak lagi sekadar hadirnya regulasi, tetapi dampak nyata, terutama dalam pemulihan aset hasil tindak pidana. Karena itu, pendekatan follow the money harus terus diperkuat,” ujar Yusril dalam acara optimalisasi Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture di Jakarta, Senin (20/4/2026), seperti dikutip dari siaran pers.
Yusril menjelaskan bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum saat ini bergeser dari banyaknya regulasi atau kasus yang diproses menjadi sejauh mana negara mampu mengembalikan kerugian akibat kejahatan.
Pemulihan Aset sebagai Kunci Penanganan Kejahatan Siber
Sejak Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada tahun 2023, kepercayaan global terhadap sistem keuangan nasional memang meningkat. Namun, status tersebut juga membawa konsekuensi berupa tuntutan untuk memperkuat efektivitas rezim antipencucian uang, terutama dalam menghadapi kejahatan berbasis digital yang semakin kompleks.
Yusril menguraikan bahwa kejahatan siber kini dicirikan dengan sifatnya yang lintas yurisdiksi, anonim, serta melibatkan pergerakan dana yang sangat cepat. Kondisi ini sering kali menciptakan enforcement gap, di mana aset hasil kejahatan berhasil diidentifikasi, namun pelaku sulit ditemukan atau diproses secara hukum.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan gambaran nyata dari tantangan ini. Sejak Juni 2024 hingga triwulan I 2026, tercatat 21 kasus peretasan di sektor perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan perusahaan sekuritas, dengan total kerugian mencapai Rp1,52 triliun.
Menjawab kompleksitas tersebut, Yusril menilai pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture) sebagai solusi strategis. Mekanisme ini memungkinkan negara untuk merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.
“NCB Asset Forfeiture menggeser fokus dari pelaku ke aset. Negara dapat merampas hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana, namun tetap dalam koridor negara hukum dan menjunjung due process of law,” tegas Yusril.
Transformasi Sistem APU-PPT dan Tantangan ke Depan
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menambahkan bahwa dalam kurun waktu 24 tahun sejak Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang disahkan pada 2002, Indonesia telah menunjukkan perkembangan signifikan dalam membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.
“Perjalanan selama kurang lebih 24 tahun ini menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Kita telah bergerak bersama dalam suatu transformasi besar,” ungkap Ivan.
Ia juga menyoroti tingginya volume laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK. Khusus pada Februari 2026, PPATK menerima sekitar 3,2 juta laporan, sementara secara kumulatif dari Januari hingga Februari 2026, jumlahnya menembus lebih dari 7 juta laporan.
Tingginya angka ini, menurut Ivan, menjadi bahan refleksi penting mengenai keseimbangan antara upaya penegakan hukum dan tekanan terhadap pelaku kejahatan.
Dalam waktu dekat, Indonesia akan menghadapi proses evaluasi bersama dari FATF. Ivan menyatakan bahwa meskipun sebagian rekomendasi telah mencapai tingkat kepatuhan maksimal, masih terdapat aspek-aspek yang memerlukan peningkatan berkelanjutan.




