Regional

2 Penikam Nus Kei Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Advertisement

AMBON, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Maluku resmi menetapkan dua terduga penikam Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, sebagai tersangka. Keduanya, yang diidentifikasi sebagai HR (28) dan FU (36), ditetapkan pada Selasa (21/4/2026) setelah penyidik menggelar perkara kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rositah kepada Kompas.com, Selasa.

Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Mereka akan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku selama proses hukum berlangsung.

Motif Dendam Pribadi

Rositah menjelaskan bahwa hasil penyelidikan awal mengungkap motif di balik aksi penikaman terhadap Nus Kei dilatarbelakangi oleh dendam pribadi.

“Motifnya adalah balas dendam oleh kedua pelaku, namun detailnya masih dilakukan pengembangan,” kata Rositah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 459 jo Pasal 20 huruf C, dan atau Pasal 458 ayat 1 jo Pasal 20 huruf C, serta Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Advertisement

Ancaman hukuman bagi kedua tersangka sangat berat, yakni hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Agrapinus Rumatora atau yang akrab disapa Nus Kei, diserang dan ditikam oleh orang tak dikenal di kawasan Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Maluku Tenggara, pada Minggu (19/4/2026).

Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian tubuhnya dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, tak lama setelah kejadian, korban dilaporkan meninggal dunia.

Pasca insiden tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu HR dan FU. Keduanya kemudian dipindahkan dari Maluku Tenggara ke Polda Maluku di Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement